Perdagangan Miras Tanpa Izin Diungkap, 97 Botol Diamankan Satpol PP Kota Malang - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 7 Mei 2026 09:17 WIB ·

Perdagangan Miras Tanpa Izin Diungkap, 97 Botol Diamankan Satpol PP Kota Malang


 Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya. (ist) Perbesar

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya. (ist)

BACAMALANG.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menertibkan penjualan minuman keras (miras) yang tidak sesuai perizinan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 97 botol miras golongan A yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi.

Penertiban dilakukan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Malang, Rabu (6/5/2026). Lokasi tersebut berada di kawasan Jalan Simpang Wilis, sekitar perempatan Jalan Galunggung, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, serta kawasan Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan terhadap penjual yang tidak memiliki izin sesuai jenis minuman beralkohol yang diperdagangkan.

“Hari ini kami melakukan penertiban perizinan minuman beralkohol di tiga lokasi. Untuk tempat usaha yang tidak dilengkapi izin sesuai ketentuan, barang bukti langsung kami sita,” ujar Denny di lokasi penertiban.

Ia menerangkan, izin yang dimiliki pelaku usaha hanya mencakup penjualan miras golongan B dan C. Namun di lokasi tersebut ditemukan pula miras golongan A yang belum memiliki izin penjualan, tetapi tetap diperjualbelikan.

Dari hasil operasi, Satpol PP mengamankan total 97 botol miras golongan A sebagai barang bukti. Selanjutnya, kasus tersebut akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Mei 2026.

Sementara itu, lokasi usaha yang telah melengkapi dokumen perizinan seperti NIB, SKP, dan ITPMB tidak dikenakan tindakan.

Denny menegaskan, penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor : Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

UB dan Kemenag RI Perkuat Sinergi Pengembangan Riset Ekosistem Halal Nasional

7 Mei 2026 - 09:16 WIB

Kick-Off Bulan Literasi Keuangan 2026, OJK Malang Dorong Pemberdayaan Perempuan di Era Digital

6 Mei 2026 - 20:52 WIB

PKL Kebalen Dibatasi Jualan 6 Jam, Wali Kota Malang Turun Tangan Tertibkan Jalan Zaenal Zakse

6 Mei 2026 - 18:52 WIB

31 Wisatawan Asal Surabaya Positif Narkoba, Polisi Tetap Buru Pelaku Pengeroyokan di Pantai Wediawu

6 Mei 2026 - 13:06 WIB

Pedagang Pasar Oro-Oro Dowo Dibekali Literasi Hukum Lewat Program “SEPASAR PEDAS”

6 Mei 2026 - 12:58 WIB

Vario 125 Raib Saat Diparkir, Warganet Soroti Keamanan Area Parkir

6 Mei 2026 - 10:11 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !