BACAMALANG.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menertibkan penjualan minuman keras (miras) yang tidak sesuai perizinan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 97 botol miras golongan A yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Penertiban dilakukan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Malang, Rabu (6/5/2026). Lokasi tersebut berada di kawasan Jalan Simpang Wilis, sekitar perempatan Jalan Galunggung, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, serta kawasan Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan terhadap penjual yang tidak memiliki izin sesuai jenis minuman beralkohol yang diperdagangkan.
“Hari ini kami melakukan penertiban perizinan minuman beralkohol di tiga lokasi. Untuk tempat usaha yang tidak dilengkapi izin sesuai ketentuan, barang bukti langsung kami sita,” ujar Denny di lokasi penertiban.
Ia menerangkan, izin yang dimiliki pelaku usaha hanya mencakup penjualan miras golongan B dan C. Namun di lokasi tersebut ditemukan pula miras golongan A yang belum memiliki izin penjualan, tetapi tetap diperjualbelikan.
Dari hasil operasi, Satpol PP mengamankan total 97 botol miras golongan A sebagai barang bukti. Selanjutnya, kasus tersebut akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Mei 2026.
Sementara itu, lokasi usaha yang telah melengkapi dokumen perizinan seperti NIB, SKP, dan ITPMB tidak dikenakan tindakan.
Denny menegaskan, penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor : Rahmat Mashudi Prayoga




















































