BACAMALANG.COM – Kesemrawutan di Jalan Zaenal Zakse akibat membludaknya pedagang kaki lima (PKL) Pasar Kebalen akhirnya mulai ditata. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat turun langsung bersama Kapolresta Malang Kota Putu Kholis Aryana pada Rabu (6/5/2026) untuk memastikan aturan baru jam operasional pedagang berjalan sesuai kesepakatan.
Pemkot Malang kini membatasi aktivitas PKL di sepanjang Jalan Zaenal Zakse hanya selama enam jam, yakni mulai pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB. Setelah itu, seluruh badan jalan harus bersih dari lapak pedagang demi mengurai kemacetan dan mengembalikan fungsi jalan.
Aturan tersebut sudah disosialisasikan melalui sejumlah spanduk yang dipasang di kawasan pasar. Dalam pengumuman itu ditegaskan bahwa pedagang hanya diperbolehkan berjualan mulai tengah malam hingga pukul 06.00 WIB.
Saat melakukan sidak, Wahyu menyoroti kondisi Pasar Kebalen yang dinilai ironis. Bangunan pasar dua lantai hasil revitalisasi justru tampak sepi, sementara aktivitas jual beli lebih banyak terjadi di badan jalan hingga memakan ruas lalu lintas.
“Ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Bukan hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga menimbulkan keluhan warga sekitar karena kemacetan yang terjadi setiap hari,” ujar Wahyu.
Menurutnya, keberadaan PKL di luar pasar memicu efek berantai. Pedagang resmi yang memiliki lapak di dalam pasar akhirnya ikut memilih berjualan di tepi jalan karena dianggap lebih ramai pembeli. Kondisi itu membuat penumpukan PKL semakin tidak terkendali.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkot Malang menyiapkan dua langkah penataan. Pedagang yang telah memiliki surat lapak diwajibkan kembali menempati kios di dalam Pasar Kebalen. Sementara sekitar 600 PKL yang tidak memiliki lapak akan direlokasi ke Pasar Induk Gadang.
Wahyu menegaskan, Pasar Induk Gadang yang kini tengah dibenahi disiapkan sebagai solusi jangka panjang bagi para pedagang.
“Di sana lebih aman dan ada kepastian tempat usaha. Penataan ini dilakukan bertahap agar budaya berjualan di dalam pasar bisa kembali,” tegasnya.
Pembatasan jam operasional PKL tersebut merupakan hasil koordinasi antara Pemkot Malang dan Polresta Malang Kota. Penegakan aturan akan dilakukan secara humanis, namun tetap konsisten.
“Setelah pukul 06.00 WIB tidak boleh ada lagi aktivitas jual beli di tepi jalan. Petugas akan terus melakukan patroli dan paguyuban pedagang juga sudah menyatakan siap mematuhi aturan,” kata Wahyu.
Setelah penataan di Pasar Gadang berjalan, kini Pemkot mulai fokus membenahi kawasan Pasar Kebalen agar kemacetan di Jalan Zaenal Zakse tidak lagi menjadi persoalan rutin warga Kota Malang.
Pewarta/Editor: Hadi Triswanto




















































