PJT I Atur Akses Bendungan Lahor, Prioritaskan Keamanan Obvitnas dan Keselamatan Publik - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 9 Mei 2026 09:56 WIB ·

PJT I Atur Akses Bendungan Lahor, Prioritaskan Keamanan Obvitnas dan Keselamatan Publik


 Sekretaris Perum Jasa Tirta I, Erwando Rachmadi, Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi Korporat Aris Widya, serta Kepala Divisi Jasa ASA WS Brantas Agung Nugroho saat menggelar konferensi pers terkait Bendungan Lahor. (Rohim Alfarizi) Perbesar

Sekretaris Perum Jasa Tirta I, Erwando Rachmadi, Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi Korporat Aris Widya, serta Kepala Divisi Jasa ASA WS Brantas Agung Nugroho saat menggelar konferensi pers terkait Bendungan Lahor. (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Perum Jasa Tirta I (PJT I) melakukan penyesuaian pengaturan akses di kawasan Bendungan Lahor sebagai bagian dari penguatan pengelolaan bendungan yang merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas) sekaligus Barang Milik Negara (BMN) strategis milik negara.

Kebijakan tersebut disampaikan Sekretaris Perum Jasa Tirta I, Erwando Rachmadi, dalam press conference yang digelar di Kantor Pusat Perum Jasa Tirta I, Jumat (8/5/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik sekaligus membangun pemahaman bersama terkait pengelolaan Bendungan Lahor.

“Bendungan Lahor merupakan salah satu Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 331/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Objek Vital Nasional Bidang PUPR,” ujar Erwando Rachmadi.

Ia menjelaskan, Bendungan Lahor memiliki peran strategis dalam pengendalian banjir, penyediaan air baku, irigasi, hingga pembangkit listrik tenaga air (PLTA).

“Sebagai infrastruktur strategis sumber daya air, Bendungan Lahor memiliki fungsi penting dalam pengendalian banjir, penyediaan air baku, irigasi, pembangkit listrik tenaga air (PLTA), serta mendukung ketahanan air, pangan, dan energi nasional,” lanjutnya.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I, perusahaan mendapat penugasan dari pemerintah untuk melaksanakan pengusahaan sumber daya air, pengoperasian, pemeliharaan, serta pengamanan aset negara yang diserahoperasikan kepada perusahaan.

“Bendungan Lahor juga merupakan barang milik negara yang pengelolaannya telah diserahoperasikan kepada Perum Jasa Tirta I berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 181/KPTS/1996,” terang Erwando.

Sementara itu, Kepala Divisi Jasa ASA WS Brantas PJT I, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa pengaturan akses akan diterapkan pada gate portal Bendungan Lahor demi menjaga keamanan struktur bendungan, keselamatan publik, serta keberlangsungan operasional Obvitnas.

“Selama masa sosialisasi dan koordinasi stakeholder pada periode April hingga Juli 2026, operasional gate portal dimulai pada 11 Mei 2026 sampai dengan 31 Juli 2026 sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya,” jelas Agung.

Adapun pengaturan baru akan mulai diberlakukan efektif pada 1 Agustus 2026 dengan ketentuan sebagai berikut:

Kendaraan roda empat (R4) atau lebih tidak diperkenankan melintas di jalur puncak Bendungan Lahor, kecuali kendaraan operasional bendungan, kendaraan dinas PJT I, ambulans, dan kendaraan kepolisian.

Kendaraan roda dua (R2) tetap diperbolehkan melintas dengan pengaturan kartu akses khusus atau tarif kontribusi pemanfaatan aset.

Masyarakat yang tinggal dalam radius 2 kilometer dari bendungan, pelajar, serta pelaku usaha mikro seperti penjual sayur keliling akan mendapatkan pembebasan biaya akses.

Agung menegaskan bahwa puncak Bendungan Lahor bukan merupakan jalan umum, melainkan jalur inspeksi yang diperuntukkan bagi kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan.

“Penetapan tarif pengguna roda dua bukan merupakan retribusi daerah, melainkan kontribusi pemanfaatan aset negara yang dikelola perusahaan,” ungkapnya.

PJT I juga menerapkan sistem pembayaran non-tunai menggunakan e-money sebagai bagian dari digitalisasi dan transparansi pengelolaan operasional. Sistem tersebut memastikan dana masuk langsung ke rekening resmi perusahaan guna mendukung biaya operasi, pemeliharaan, dan pengamanan aset bendungan.

Penyesuaian akses dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dan mitigasi risiko. Getaran kendaraan berat dinilai berpotensi mengganggu alat pemantau sensitif serta memicu degradasi struktur bendungan dan jalan inspeksi.

Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi Korporat PJT I, Aris Widya, menambahkan bahwa pihaknya juga mengacu pada imbauan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum pada September 2025 terkait potensi dampak getaran kendaraan terhadap struktur bendungan.

“Dari sisi keamanan, pengaturan tersebut juga bertujuan mengurangi risiko vandalisme, sabotase, maupun gangguan ketertiban di kawasan Obvitnas,” tegasnya.

Dalam implementasinya, PJT I mengaku telah melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Daerah dan Polres Malang, guna memastikan kebijakan berjalan tertib, aman, dan dapat diterima masyarakat.

Sosialisasi juga terus dilakukan secara intensif kepada masyarakat sekitar melalui pendekatan langsung, distribusi kartu akses bagi kelompok yang berhak, serta penyampaian informasi secara terbuka.

“Menyikapi dinamika yang berkembang di masyarakat, PJT I tetap mengedepankan pendekatan humanis dan solutif. Evaluasi terhadap kebijakan akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lapangan serta masukan dari berbagai pihak,” pungkasnya.

Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor : Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kemenaker Apresiasi Program Magang dan Pembinaan SDM di Lapas Kelas I Malang

8 Mei 2026 - 14:33 WIB

Kepemilikan SPPL Wajib, Minimalisir Pencemaran Lingkungan dalam MBG

7 Mei 2026 - 14:40 WIB

Tanam Kacang Lurik Madu di SAE Ngajum, Ditjenpas Jatim Perkuat Program Ketahanan Pangan

7 Mei 2026 - 12:09 WIB

Kota Malang Borong Dua Penghargaan Halal 2026, Wali Kota Wahyu Perkuat Daya Saing UMKM

5 Mei 2026 - 15:36 WIB

PWI Pusat Finalisasi AD/ART dan Siapkan Transformasi Digital lewat Website hingga Podcast

5 Mei 2026 - 09:16 WIB

Inspiratif, Siswa SMPN 2 Pakisaji Terbitkan 5 Buku Orisinal Hasil Karya Sendiri

3 Mei 2026 - 07:36 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !