BACAMALANG.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang menertibkan menara Base Transceiver Station (BTS) di Desa Kemantren, Kecamatan Jabung, karena dinilai mengganggu Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Lanud Abdulrachman Saleh.
Menara setinggi 42 meter yang berdiri di area perkebunan tebu tersebut diketahui telah beroperasi sekitar satu tahun. Keberadaannya disebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi.
“Pendiriannya ini memang menyalahi Perda,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Teddi Wiryawan Priambodo, baru-baru ini.
Penyegelan dilakukan setelah adanya aduan resmi dari Lanud Abdulrachman Saleh serta belum tuntasnya sejumlah dokumen perizinan. Petugas Satpol PP mendatangi lokasi pada Rabu (7/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB untuk memasang pemberitahuan bertuliskan “Telekomunikasi Dalam Pengawasan” dan membentangkan garis pengaman di area tower.
Teddi menjelaskan, lokasi tower berada di zona KKOP bandara di wilayah Kecamatan Pakis, sekitar 3 kilometer di timur laut ujung utara runway Lanud Abdulrachman Saleh. Posisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan aktivitas penerbangan militer.
Menurutnya, pembangunan tower juga tidak pernah dikoordinasikan dengan pihak Lanud. Padahal, Lanud telah menetapkan batas aman ketinggian bangunan di wilayah Jabung maksimal 13 meter.
“Pesawat militer sering melakukan manuver rendah saat cuaca buruk. Karena itu, keberadaan tower yang terlalu tinggi dinilai berisiko terhadap keselamatan penerbangan,” jelasnya.
Selain persoalan KKOP, Satpol PP juga menemukan perizinan milik operator XL Axiata belum lengkap. Beberapa dokumen yang belum dikantongi antara lain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Meski telah disegel, Satpol PP menegaskan proses penyelesaian masih terbuka melalui mediasi bersama pihak Lanud dan perusahaan pemilik tower. Hasil perundingan nantinya akan menentukan apakah menara dipindahkan atau dibongkar total.
Sebelumnya, langkah serupa juga dilakukan Satpol PP Kabupaten Malang terhadap tower BTS di wilayah Kecamatan Kromengan.
Satpol PP pun mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan pembangunan menara telekomunikasi yang diduga melanggar aturan, khususnya di kawasan sensitif seperti KKOP, demi menjaga keselamatan penerbangan dan ketertiban tata ruang.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































