BACAMALANG.COM – Polresta Malang Kota menuntaskan kasus juru parkir liar yang mematok tarif Rp25 ribu kepada wisatawan di kawasan wisata Kayutangan Heritage dan sempat viral di media sosial.
Setelah sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pelaku akhirnya berhasil diamankan dan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Malang.
Kasus ini bermula dari video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang wisatawan pengendara Hiace mengaku dimintai biaya parkir sebesar Rp25 ribu. Wisatawan tersebut hanya menerima kwitansi sederhana, bukan karcis resmi sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Parkir.
Viralnya video tersebut memicu perhatian publik. Ditambah adanya laporan polisi Nomor LP/A/14/2026/SPKT.Satreskrim/Polresta Malang Kota/Polda Jatim tertanggal 8 Mei 2026, aparat kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan tim Satreskrim melakukan patroli siber dan penelusuran identitas pelaku melalui koordinasi dengan pengelola parkir serta pihak terkait di lokasi kejadian.
“Pelaku sempat tidak berada di tempat sehingga kami menetapkannya sebagai target pencarian. Setelah identitasnya dipastikan, tim berhasil mengamankan yang bersangkutan pada Jumat (8/5/2026) di Jalan Kolonel Sugiono, Kedungkandang,” jelas AKP Aji, Kamis (13/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial LS (39), warga Kota Malang, mengaku telah menjadi juru parkir tidak resmi atau jukir liar selama sekitar satu tahun.
LS juga mengakui sudah dua kali menarik tarif parkir Rp25 ribu kepada pengunjung tanpa memberikan karcis parkir resmi yang diterbitkan pemerintah.
“LS tidak bisa menunjukkan identitas sebagai juru parkir resmi dari Dinas Perhubungan. Ia mengakui menarik tarif di luar ketentuan perda. Tarif resmi untuk kendaraan roda empat adalah Rp5 ribu, sedangkan roda dua Rp2 ribu,” tegas AKP Aji.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp25 ribu, topi, kaus, dan celana yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Setelah proses administrasi perkara dinyatakan lengkap, berkas perkara langsung dilimpahkan ke pengadilan untuk proses tipiring.
Dalam sidang yang digelar Rabu (13/5/2026), Hakim Pengadilan Negeri Malang menyatakan LS terbukti melanggar Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2009 dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp50 ribu.
Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus memastikan kawasan wisata di Kota Malang tetap aman dan nyaman bagi para pengunjung.
Keberhasilan penindakan jukir liar ini menjadi bukti sinergi antara laporan masyarakat, pemantauan media sosial, dan respons cepat kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di Kota Malang.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor : Rahmat Mashudi Prayoga




















































