Bocah SMP Disetubuhi Hingga 6 Kali, Pelaku Diamankan Anggota Unit PPA Polresta Makota - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 21 Mei 2026 16:08 WIB ·

Bocah SMP Disetubuhi Hingga 6 Kali, Pelaku Diamankan Anggota Unit PPA Polresta Makota


 Ilustrasi. (ist) Perbesar

Ilustrasi. (ist)

BACAMALANG.COM – Diduga telah menyetubuhi seorang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) anak dibawah umur, seorang pengendara ojek online berinisial WHS (39) asal Kecamatan Blimbing Kota Malang berhasil ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota, tragisnya aksi bejatnya itu dilakukan hingga enam kali.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin mengatakan, kasus itu terungkap pada Senin, 27 April 2026 lalu. Saat itu, pihak sekolah curiga dengan tersangka yang kerap menjemput dan mencium pipi dan mulut korban.

“Kemudian pihak sekolah memanggil orang tua korban untuk menanyakan hal tersebut. Dari situ, orang tuanya langsung bertanya ke korban dan korban mengaku telah disetubuhi beberapa kali oleh tersangka,” ujar Lukman saat dikonfirmasi, Rabu, (20/5/ 2026)

Berdasarkan pengakuan korban berinisial MCR (14) warga Kecamatan Blimbing, tindakan asusila tersebut sudah terjadi sebanyak enam kali dalam kurun waktu beberapa bulan. Aksi pertama dilakukan pelaku pada Desember 2025 dan berturut-turut berulang Januari hingga pertengahan April 2026.

Agar aksinya berjalan lancar, tindakan persetubuhan itu dilakukan di rumah tersangka yang sedang dalam kondisi sepi. Korban dibujuk untuk masuk ke dalam hingga akhirnya dipaksa melakukan hubungan badan.

“Dari hasil penyidikan lebih lanjut, ternyata tersangka ini adalah ayah dari mantan pacar korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka WHS dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 415 huruf b KUHP.

“Untuk korban akan menjalani visum dan kami akan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) untuk meminta hasil visumnya. Kemudian, bukti visum akan dilampirkan untuk melengkapi berkas perkara dan segera kami limpahkan ke pihak kejaksaan,” tandasnya.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polisi Ringkus Dua Sopir Pencuri Sembako Restoran Senilai Rp 4,1 Juta di Turen

14 Juni 2026 - 20:57 WIB

Dituduh Langgar UU Diskriminasi Ras dan Etnis dalam Kasus Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum: Itu Hanya Perkara Kanak-Kanak

14 Juni 2026 - 20:09 WIB

Satlantas Polres Batu Gelar Layanan SIMLING dan SAMLING di CFD Kota Batu, Masyarakat Sambut Antusias

14 Juni 2026 - 17:58 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Batu Buka Layanan Gratis dan Bazar Murah di CFD Kota Batu

14 Juni 2026 - 15:27 WIB

Dugaan Pelecehan di Pondok Pesantren Bululawang Masuk Ranah Hukum, Korban Didampingi Yakuza Maneges

14 Juni 2026 - 12:44 WIB

BINUS @Malang Dorong Transformasi Limbah Plastik Lewat Program Edu Eco-Furniture Village Bersama Warga Klampok Kasri Kota Malang

14 Juni 2026 - 08:56 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !