BACAMALANG.COM – Kuasa hukum Sinal Abidin menilai pemberitaan yang berkembang terkait dugaan tindak pidana penganiayaan usai pertandingan bulu tangkis perlu disikapi secara proporsional dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya sejumlah pemberitaan media online yang mengaitkan Sinal Abidin bersama Hari Nugroho dan Arif Dwi Santoso dengan dugaan penganiayaan. Pihak penasihat hukum menilai narasi yang berkembang cenderung berlebihan dan belum sepenuhnya mencerminkan fakta yang sedang didalami aparat penegak hukum.
“Dalam setiap pertandingan olahraga, dinamika antarsuporter seperti saling berteriak memberikan dukungan maupun dorong-mendorong yang terjadi secara spontan bisa saja terjadi. Karena itu kami menyayangkan munculnya pemberitaan yang langsung mengarah pada tuduhan penganiayaan terhadap klien kami, padahal hal tersebut masih dalam proses penyelidikan,” ujar Bagas Dwi Wicaksono saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jumat (12/6/2026).
Nilai Kejadian Merupakan Interaksi Spontan
Bagas yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Olahraga DPC Peradi Malang Raya menjelaskan, peristiwa yang terjadi usai pertandingan bulu tangkis tersebut menurut versinya merupakan interaksi spontan di tengah keramaian suporter.
Menurutnya, suasana kompetitif dalam pertandingan olahraga kerap memunculkan reaksi emosional yang bersifat spontan. Ia menegaskan, tidak ada tindakan yang direncanakan untuk melakukan kekerasan terhadap pihak lain.
“Kalah dan menang dalam olahraga adalah hal yang biasa. Saat itu yang terjadi menurut keterangan klien kami hanyalah sentuhan fisik ringan dan dorong-mendorong spontan, bukan tindakan kekerasan yang direncanakan. Karena itu kami menolak anggapan bahwa telah terjadi penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan,” tegasnya.
Minta Pemberitaan Tetap Berimbang
Bagas juga mengingatkan pentingnya menjaga objektivitas dalam pemberitaan serta menghormati proses hukum yang masih berjalan.
Ia menyampaikan bahwa baik pihak pelapor maupun pihak yang dilaporkan telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan sesuai dengan yang mereka ketahui.
“Pelapor sudah diperiksa, demikian pula klien kami. Masing-masing telah menyampaikan keterangannya kepada penyidik. Karena itu, kami berharap semua pihak menunggu hasil penyelidikan dan tidak membangun narasi yang dapat memengaruhi persepsi publik sebelum ada kesimpulan resmi,” ujarnya.
Menurutnya, keterangan yang jujur dan sesuai fakta dari seluruh pihak sangat penting untuk membantu penyidik mengungkap peristiwa secara utuh.
“Jangan sampai muncul narasi sepihak yang tidak sesuai fakta atau menggambarkan peristiwa secara berlebihan. Proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan fakta yang sebenarnya,” tambahnya.
Dukung Proses Penyelidikan Polres Batu
Pihak kuasa hukum menegaskan dukungannya terhadap langkah yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Batu dalam menangani perkara tersebut.
“Kami menghormati dan mendukung penuh proses yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Batu agar seluruh fakta dapat terungkap secara lengkap dan objektif,” pungkas Bagas.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan seorang warga Kota Batu berinisial RC (39). Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) tertanggal 2 Juni 2026, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di depan Gedung Serbaguna Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































