BACAMALANG.COM – Respons cepat layanan darurat 110 Polresta Malang Kota kembali membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga melempar pecahan kaca dan genteng dari rumah bertingkat ke arah jalan berhasil diamankan petugas kepolisian di Jalan Ciliwung Gang 2A, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 15.00–15.30 WIB.
Aksi pelaku sempat membuat warga sekitar resah karena serpihan kaca berhamburan di jalan dan mengarah ke rumah warga, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Ketua RW 07 Kelurahan Purwantoro, Mamik Sri Winarti, mengatakan peristiwa itu bermula saat dirinya menerima telepon berulang kali dari Wakil Ketua RW, Ali Mujayin, yang melaporkan adanya warga yang mengamuk dan melempar benda dari dalam rumah.
“Pak Wisnu, ayah pelaku, datang ke rumah Pak Ali dalam keadaan panik dan mengatakan anaknya sedang marah-marah di dalam rumah. Ibunya juga berada di dalam rumah, sementara pagar dikunci dari luar,” ujar Mamik.
Karena khawatir situasi semakin tidak terkendali, Mamik segera menghubungi layanan 110 sesuai arahan petugas.
“Saya melaporkan alamat lengkap di RT 13 RW 07. Petugas mengatakan untuk menunggu dan Alhamdulillah tidak lama kemudian langsung datang ke lokasi,” katanya.
Sambil menunggu petugas tiba, Mamik juga mengimbau warga sekitar agar menjauh dari area depan rumah pelaku demi menghindari risiko terkena lemparan benda.
Tak lama berselang, anggota patroli Polresta Malang Kota, Aiptu Atok Tri, tiba di lokasi dan membenarkan adanya laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110.
“Informasi dari warga, ada seseorang yang tiba-tiba marah-marah lalu melempar genteng dan kaca dari lantai atas ke arah jalan. Karena membuat warga resah, kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut,” jelasnya.
Petugas Patroli Sabhara Polresta Malang Kota, yakni Aiptu Atok Tri bersama Bripka Yudhis dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Purwantoro Aiptu Puji, kemudian melakukan pengamanan terhadap pelaku.
Pelaku yang merupakan warga setempat berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke SPKT Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Penanganan selanjutnya diserahkan kepada SPKT untuk berkoordinasi dengan fungsi Reskrim maupun Satresnarkoba,” tambah Atok.
Sementara itu, anggota Linmas Kelurahan Purwantoro, Usman Ali, yang menjadi salah satu petugas pertama di lokasi mengaku mendapat instruksi dari Ketua RW untuk melakukan pengecekan.
“Saat saya datang, kaca dari rumah tingkat itu sudah dihamburkan ke jalan,” ungkapnya.
Usman mengaku mengenal orang tua pelaku, namun tidak memiliki hubungan dekat dengan yang bersangkutan. Ia menyebut pelaku diketahui baru keluar dari lembaga pembinaan beberapa waktu lalu.
Hingga kini, motif aksi pelemparan genteng dan pecahan kaca tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lapangan, terdapat dugaan pelaku memiliki ketergantungan terhadap obat-obatan terlarang.
Setelah pelaku diamankan, warga RT 13 RW 07 bersama petugas Linmas bergotong royong membersihkan pecahan kaca yang berserakan di jalan. Arus lalu lintas kembali normal dan situasi di lingkungan setempat telah kondusif.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































