BACAMALANG.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang menunjukkan kinerja positif sepanjang Juli 2026 dengan menyelesaikan 54 perkara, meski pada periode yang sama menerima 51 laporan perkara baru. Selain itu, Tim Resmob Satreskrim juga berhasil mengungkap 20 kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Malang.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., M.Sc mengatakan capaian tersebut merupakan wujud komitmen jajarannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menegakkan hukum secara profesional.
Selain penanganan perkara, Unit Identifikasi (Inafis) Satreskrim Polres Malang juga melaksanakan 12 kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP) selama Juli 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian yang ilmiah, akuntabel, dan profesional guna mendukung penyidikan setiap perkara.
“Sepanjang Juli 2026, kami menerima 51 perkara masuk dan berhasil menyelesaikan 54 perkara. Tim Resmob juga berhasil mengungkap 20 kasus, yang terdiri dari empat kasus pencurian kendaraan bermotor, lima kasus pencurian dengan pemberatan, tiga kasus penganiayaan, serta delapan kasus tindak pidana lainnya. Kami akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan penegakan hukum secara profesional kepada masyarakat,” tegas AKP Hafiz Prasetia Akbar.
Ia mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan, serta kejahatan berbasis digital.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana, situasi darurat, atau aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar, segera hubungi Call Center Polri 110 atau laporkan ke kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































