Praktisi HAM Desak Pemalsuan Dokumen Dikecualikan dari Daluwarsa: Jangan Biarkan Pelaku Lolos karena Menyembunyikan Kejahatan - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 24 Jun 2026 20:41 WIB ·

Praktisi HAM Desak Pemalsuan Dokumen Dikecualikan dari Daluwarsa: Jangan Biarkan Pelaku Lolos karena Menyembunyikan Kejahatan


 Ketua Institute for Justice and Humanity IJH,
Dany Tri Handianto. (Yan) Perbesar

Ketua Institute for Justice and Humanity IJH, Dany Tri Handianto. (Yan)

BACAMALANG.COM – Ketentuan daluwarsa penuntutan dalam perkara pemalsuan dokumen dinilai masih menyisakan persoalan serius dalam sistem hukum pidana Indonesia. Alih-alih memberikan kepastian hukum, aturan tersebut dianggap berpotensi menjadi celah impunitas bagi pelaku yang berhasil menyembunyikan kejahatannya selama bertahun-tahun.

Praktisi hak asasi manusia sekaligus Ketua Institute for Justice and Humanity (IJH), Dany Tri Handianto, menilai tindak pidana pemalsuan memiliki karakter yang berbeda dengan kejahatan konvensional. Dalam banyak kasus, korban baru mengetahui adanya pemalsuan setelah dokumen digunakan dan menimbulkan akibat hukum yang luas, mulai dari hilangnya hak atas tanah, warisan, hingga hak-hak keperdataan lainnya.

“Pemalsuan dokumen adalah hidden crime. Kejahatan ini memang dirancang agar tidak terdeteksi. Pelaku berusaha menyembunyikan perbuatannya selama mungkin. Ironisnya, ketika korban akhirnya menemukan bukti pemalsuan, negara justru dapat menyatakan perkara tersebut telah daluwarsa sehingga penuntutan tidak dapat dilakukan,” ujar Dany kepada awak media, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, konstruksi hukum seperti itu melahirkan paradoks. Semakin lama pelaku berhasil menyembunyikan kejahatannya, semakin besar pula peluang untuk terbebas dari pertanggungjawaban pidana.

“Ini menciptakan insentif yang keliru. Hukum seolah memberi keuntungan kepada pelaku yang paling berhasil menutupi kejahatannya. Padahal tujuan hukum pidana adalah melindungi masyarakat dan memulihkan keadilan, bukan menyediakan ruang aman bagi pelaku,” tegasnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 391. Sementara itu, hapusnya kewenangan menuntut karena daluwarsa diatur dalam Pasal 136, sedangkan Pasal 137 mengatur bahwa penghitungan daluwarsa dalam perkara pemalsuan dimulai sejak surat atau dokumen palsu tersebut digunakan.

Namun demikian, Dany menilai ketentuan tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan yang terjadi di lapangan. Banyak kasus pemalsuan baru terungkap bertahun-tahun setelah dokumen digunakan dan akibat hukumnya telah berlangsung cukup lama.

Ia mencontohkan berbagai sengketa terkait sertifikat tanah, akta autentik, surat waris, maupun dokumen perusahaan yang baru diketahui setelah terjadi pergantian generasi atau saat dilakukan audit hukum.

“Korban tidak mungkin menggugat sesuatu yang belum diketahuinya. Jika negara tetap membatasi penuntutan melalui daluwarsa, maka yang dikorbankan adalah hak korban untuk memperoleh keadilan,” katanya.

Dany juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU-XX/2022 yang memberikan tafsir progresif terhadap penghitungan daluwarsa dalam perkara pemalsuan surat. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa karakter tindak pidana pemalsuan tidak dapat disamakan dengan tindak pidana biasa, sehingga penghitungan daluwarsa harus mempertimbangkan penggunaan dokumen, waktu diketahuinya pemalsuan, serta timbulnya kerugian.

Menurutnya, putusan MK tersebut merupakan pengakuan bahwa kejahatan pemalsuan memiliki karakteristik khusus. Meski demikian, ia menilai persoalan belum sepenuhnya selesai.

“Selama konsep daluwarsa masih dipertahankan, selalu ada kemungkinan pelaku lolos hanya karena berhasil menyembunyikan kejahatannya lebih lama daripada kemampuan korban untuk menemukannya,” paparnya.

Lebih lanjut, Dany menegaskan bahwa persoalan ini juga berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Menurutnya, jaminan tersebut tidak hanya berlaku bagi tersangka atau terdakwa, tetapi juga bagi korban kejahatan.

“Selama ini perhatian lebih banyak diarahkan pada hak-hak pelaku. Padahal korban juga memiliki hak konstitusional untuk memperoleh keadilan. Negara tidak boleh membiarkan hak itu gugur hanya karena pelaku berhasil menyembunyikan tindak pidananya,” ujarnya.

Atas dasar itu, IJH mendorong pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi ketentuan daluwarsa dalam KUHP. Dany mengusulkan agar tindak pidana pemalsuan dokumen yang menimbulkan akibat hukum permanen, seperti sertifikat hak atas tanah, akta autentik, dokumen kependudukan, putusan pengadilan, maupun dokumen negara, dikecualikan dari ketentuan daluwarsa penuntutan.

“Negara tidak boleh memberikan hadiah kepada pelaku yang berhasil menyembunyikan kejahatannya. Jika hukum ingin berpihak pada keadilan substantif, maka sudah saatnya ketentuan daluwarsa terhadap tindak pidana pemalsuan dokumen ditinjau kembali,” pungkas Dany.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Selalu Beda dan Bikin Heppie, UIBU Gelar Seminar Hasil dalam Format Festival

24 Juni 2026 - 20:34 WIB

DKD PERADI Malang Vonis Advokat Abd. Aziz Bersalah, Dijatuhi Sanksi 12 Bulan Nonaktif

24 Juni 2026 - 14:38 WIB

Libur Sekolah Tiba, KAI Daop 8 Ingatkan Bahaya Bermain di Jalur Rel Kereta Api

23 Juni 2026 - 10:46 WIB

Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Media Berkualitas, JMSI Jatim Siap Perluas Sinergi Daerah

22 Juni 2026 - 19:05 WIB

Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan, Dari Lapas Berisiko Tinggi Jadi Sentra Ketahanan Pangan

21 Juni 2026 - 23:50 WIB

LESBUMI NU Terbitkan Maklumat Tambakberas 2026, Soroti Krisis Bangsa hingga Desak Moratorium Tambang NU

20 Juni 2026 - 18:10 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !