BACAMALANG.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang menangkap dua pria asal Kota Malang berinisial H (40) dan B (28) yang diduga melakukan penipuan dengan menyamar sebagai pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Keduanya mengelabui ratusan warga melalui koperasi fiktif bernama PT Baruna yang diklaim sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Jatim.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/6/2026) setelah aksi keduanya terungkap saat menggelar sosialisasi palsu di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka mengenakan seragam dinas lengkap beserta name tag dan pin yang menyerupai atribut resmi pemerintahan. H mengaku sebagai pegawai Kesbangpol Jawa Timur, sedangkan B mengklaim diri sebagai ajudan Gubernur Jawa Timur.
Dengan berbagai janji menggiurkan, seperti kemudahan perizinan usaha, bantuan modal, hingga penyaluran bantuan sosial, keduanya berhasil meyakinkan masyarakat untuk bergabung dalam koperasi tersebut.
“Kedua tersangka murni bermotif ekonomi, mengelabui masyarakat demi memperoleh keuntungan pribadi secara cepat,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar.
Para korban diminta menyetorkan simpanan pokok sebesar Rp100 ribu per orang sebagai syarat keanggotaan. Aksi penipuan ini menyasar warga di tiga kecamatan, yakni Lawang, Wajak, dan Pagelaran.
Korban terbanyak berasal dari Desa Sumber Porong, Kecamatan Lawang. Sebanyak 227 warga tercatat mendaftar sebagai anggota koperasi. Bahkan, sekitar 200 orang di antaranya didaftarkan secara kolektif oleh kepala desa yang lebih dahulu menalangi dana sebesar Rp20 juta.
Dari desa tersebut saja, total uang yang berhasil dikumpulkan para pelaku mencapai Rp22,7 juta.
Setelah diamankan, polisi melakukan pemeriksaan yang dipimpin Wakapolres Malang Kompol Fahmi Amarullah bersama Kasatreskrim AKP Hafiz Prasetia Akbar. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa PT Baruna yang ditawarkan kepada masyarakat tidak memiliki akta pendirian maupun izin resmi.
Polisi juga menemukan fakta bahwa H sebenarnya berprofesi sebagai wirausaha, sedangkan B merupakan seorang seniman lokal.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polres Malang dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































