Bermodal Seragam Dinas, Dua Pejabat Gadungan Tipu 227 Warga Lawang - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 25 Jun 2026 10:04 WIB ·

Bermodal Seragam Dinas, Dua Pejabat Gadungan Tipu 227 Warga Lawang


 Satreskrim Polres Malang menciduk dua pria menyamar jadi pejabat Pemprov Jawa Timur, melakukan penipuan ratusan warga lewat koperasi fiktif. (Humas Polres Malang) Perbesar

Satreskrim Polres Malang menciduk dua pria menyamar jadi pejabat Pemprov Jawa Timur, melakukan penipuan ratusan warga lewat koperasi fiktif. (Humas Polres Malang)

BACAMALANG.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang menangkap dua pria asal Kota Malang berinisial H (40) dan B (28) yang diduga melakukan penipuan dengan menyamar sebagai pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Keduanya mengelabui ratusan warga melalui koperasi fiktif bernama PT Baruna yang diklaim sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Jatim.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/6/2026) setelah aksi keduanya terungkap saat menggelar sosialisasi palsu di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka mengenakan seragam dinas lengkap beserta name tag dan pin yang menyerupai atribut resmi pemerintahan. H mengaku sebagai pegawai Kesbangpol Jawa Timur, sedangkan B mengklaim diri sebagai ajudan Gubernur Jawa Timur.

Dengan berbagai janji menggiurkan, seperti kemudahan perizinan usaha, bantuan modal, hingga penyaluran bantuan sosial, keduanya berhasil meyakinkan masyarakat untuk bergabung dalam koperasi tersebut.

“Kedua tersangka murni bermotif ekonomi, mengelabui masyarakat demi memperoleh keuntungan pribadi secara cepat,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar.

Para korban diminta menyetorkan simpanan pokok sebesar Rp100 ribu per orang sebagai syarat keanggotaan. Aksi penipuan ini menyasar warga di tiga kecamatan, yakni Lawang, Wajak, dan Pagelaran.

Korban terbanyak berasal dari Desa Sumber Porong, Kecamatan Lawang. Sebanyak 227 warga tercatat mendaftar sebagai anggota koperasi. Bahkan, sekitar 200 orang di antaranya didaftarkan secara kolektif oleh kepala desa yang lebih dahulu menalangi dana sebesar Rp20 juta.

Dari desa tersebut saja, total uang yang berhasil dikumpulkan para pelaku mencapai Rp22,7 juta.

Setelah diamankan, polisi melakukan pemeriksaan yang dipimpin Wakapolres Malang Kompol Fahmi Amarullah bersama Kasatreskrim AKP Hafiz Prasetia Akbar. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa PT Baruna yang ditawarkan kepada masyarakat tidak memiliki akta pendirian maupun izin resmi.

Polisi juga menemukan fakta bahwa H sebenarnya berprofesi sebagai wirausaha, sedangkan B merupakan seorang seniman lokal.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polres Malang dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sindikat Pencuri Baterai Lithium di 17 Lokasi Ditangkap, Rugikan Operator Rp 450 Juta

7 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Dies Natalis ke-39 Fakultas STeM UB, Usung Semangat Transformasi Menuju Era Baru dengan Tetap Mengakar pada MIPA

7 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Tiga BUMD Air Minum Malang Raya Perkuat Sinergi, Berangkatkan Kontingen Menuju Seleksi PORPAMNAS IX 2026

7 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Polsek Singosari Ajak Komunitas Jantung Sehat Jadikan Keselamatan Berlalu Lintas sebagai Gaya Hidup

7 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Malang Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung

7 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Semarak HUT ke-81 RI di Lapas Malang, Kalapas Christo Resmi Buka Porseni dan Kobarkan Semangat Sportivitas

7 Agustus 2026 - 14:07 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !