BACAMALANG.COM – Upaya mediasi kedua dalam perkara gugatan kerusakan rumah kos antara penggugat dan tergugat kembali berakhir tanpa kesepakatan. Perbedaan nilai ganti rugi yang ditawarkan menjadi penyebab utama gagalnya mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Dalam mediasi tersebut, pihak tergugat hanya menyatakan kesanggupan menambah ganti rugi sebesar Rp1 juta yang diperuntukkan bagi biaya tukang. Tawaran itu ditolak oleh penggugat karena dinilai jauh dari nilai kerugian yang dialami.
Karena mediasi tidak mencapai kesepakatan, Hakim Mediator Hambali, SH memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan pokok perkara yang dijadwalkan dua minggu mendatang.
Kuasa Hukum penggugat, Sumardan, SH, mengatakan pihak tergugat hanya menawarkan tambahan Rp1 juta untuk biaya perbaikan rumah.
“Tergugat hanya mau menambah Rp1 juta untuk biaya tukang. Sebelumnya memang sudah ada ganti rugi kepada anak kos, namun ditolak oleh klien kami karena sangat jauh dari itikad baik yang kami tawarkan,” ujar Sumardan usai persidangan.
Menurut Sumardan, mediasi terpaksa dinyatakan gagal karena tergugat tidak bersedia memberikan ganti rugi sesuai kerugian yang diklaim penggugat. Ia juga menilai tergugat tidak menunjukkan itikad baik selama proses penyelesaian sengketa.
“Hari ini mediasi kedua terkait objek aset rumah dengan nilai kerugian sekitar Rp9 juta. Hasilnya gagal karena pihak tergugat hanya menawarkan Rp1 juta untuk biaya tukang dan cat. Sementara kerugian lainnya, termasuk barang milik penghuni kos, tidak diperhitungkan. Ini tidak sesuai dengan fakta yang terjadi,” tegasnya.
Dengan tidak tercapainya kesepakatan damai, perkara akan berlanjut ke persidangan pokok perkara. Pihak penggugat mengaku telah menyiapkan berbagai dokumen dan alat bukti untuk mendukung gugatannya.
“Persiapan sudah kami lakukan. Dokumen-dokumen seperti surat bukti kepemilikan rumah dan bukti terkait dugaan perbuatan melawan hukum sudah kami siapkan. Agenda selanjutnya masuk ke pokok perkara,” tambah Sumardan.
Sementara itu, penggugat Budi Santoso mengaku kecewa atas hasil mediasi yang kembali menemui jalan buntu. Meski demikian, ia menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum hingga memperoleh kepastian.
“Kalau kecewa pasti, karena tuntutan kami tidak terpenuhi. Kami sebenarnya ingin persoalan ini cepat selesai dan ada itikad baik dari Pak Ivan, tetapi sampai sekarang belum ada. Karena itu saya tetap melanjutkan kasus ini,” kata Budi.
Di sisi lain, tergugat Ivan memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media usai persidangan. Ia langsung meninggalkan PN Malang dan hanya menyampaikan singkat bahwa dirinya menunggu putusan hakim. “Tidak ada yang ingin saya sampaikan. Saya hanya ingin putusan hakim,” ujarnya.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































