Mediasi Kedua Kandas, Sengketa Kerusakan Rumah Kos Berlanjut ke Sidang Pokok Perkara - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 25 Jun 2026 18:14 WIB ·

Mediasi Kedua Kandas, Sengketa Kerusakan Rumah Kos Berlanjut ke Sidang Pokok Perkara


 Advokat Sumardan, S.H., kuasa hukum Budi Santoso, bersama tim usai mengikuti sidang mediasi kedua di Pengadilan Negeri Malang. (ist) Perbesar

Advokat Sumardan, S.H., kuasa hukum Budi Santoso, bersama tim usai mengikuti sidang mediasi kedua di Pengadilan Negeri Malang. (ist)

BACAMALANG.COM – Upaya mediasi kedua dalam perkara gugatan kerusakan rumah kos antara penggugat dan tergugat kembali berakhir tanpa kesepakatan. Perbedaan nilai ganti rugi yang ditawarkan menjadi penyebab utama gagalnya mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Dalam mediasi tersebut, pihak tergugat hanya menyatakan kesanggupan menambah ganti rugi sebesar Rp1 juta yang diperuntukkan bagi biaya tukang. Tawaran itu ditolak oleh penggugat karena dinilai jauh dari nilai kerugian yang dialami.

Karena mediasi tidak mencapai kesepakatan, Hakim Mediator Hambali, SH memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan pokok perkara yang dijadwalkan dua minggu mendatang.

Kuasa Hukum penggugat, Sumardan, SH, mengatakan pihak tergugat hanya menawarkan tambahan Rp1 juta untuk biaya perbaikan rumah.

“Tergugat hanya mau menambah Rp1 juta untuk biaya tukang. Sebelumnya memang sudah ada ganti rugi kepada anak kos, namun ditolak oleh klien kami karena sangat jauh dari itikad baik yang kami tawarkan,” ujar Sumardan usai persidangan.

Menurut Sumardan, mediasi terpaksa dinyatakan gagal karena tergugat tidak bersedia memberikan ganti rugi sesuai kerugian yang diklaim penggugat. Ia juga menilai tergugat tidak menunjukkan itikad baik selama proses penyelesaian sengketa.

“Hari ini mediasi kedua terkait objek aset rumah dengan nilai kerugian sekitar Rp9 juta. Hasilnya gagal karena pihak tergugat hanya menawarkan Rp1 juta untuk biaya tukang dan cat. Sementara kerugian lainnya, termasuk barang milik penghuni kos, tidak diperhitungkan. Ini tidak sesuai dengan fakta yang terjadi,” tegasnya.

Dengan tidak tercapainya kesepakatan damai, perkara akan berlanjut ke persidangan pokok perkara. Pihak penggugat mengaku telah menyiapkan berbagai dokumen dan alat bukti untuk mendukung gugatannya.

“Persiapan sudah kami lakukan. Dokumen-dokumen seperti surat bukti kepemilikan rumah dan bukti terkait dugaan perbuatan melawan hukum sudah kami siapkan. Agenda selanjutnya masuk ke pokok perkara,” tambah Sumardan.

Sementara itu, penggugat Budi Santoso mengaku kecewa atas hasil mediasi yang kembali menemui jalan buntu. Meski demikian, ia menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum hingga memperoleh kepastian.

“Kalau kecewa pasti, karena tuntutan kami tidak terpenuhi. Kami sebenarnya ingin persoalan ini cepat selesai dan ada itikad baik dari Pak Ivan, tetapi sampai sekarang belum ada. Karena itu saya tetap melanjutkan kasus ini,” kata Budi.

Di sisi lain, tergugat Ivan memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media usai persidangan. Ia langsung meninggalkan PN Malang dan hanya menyampaikan singkat bahwa dirinya menunggu putusan hakim. “Tidak ada yang ingin saya sampaikan. Saya hanya ingin putusan hakim,” ujarnya.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Para Sopir Angkot Geruduk Dishub Kota Malang, Tolak Operasional Koridor II TransJatim

25 Juni 2026 - 19:26 WIB

BPIP Gandeng Disdik Kabupaten Malang, Tanamkan Nilai Pancasila Lewat Debat dan Gelar Karya Pelajar

25 Juni 2026 - 15:02 WIB

Kejari Kota Malang Gandeng Ketua SPPG, Perkuat Budaya Integritas Lewat Kampanye Anti-Korupsi 2026

25 Juni 2026 - 10:52 WIB

Bermodal Seragam Dinas, Dua Pejabat Gadungan Tipu 227 Warga Lawang

25 Juni 2026 - 10:04 WIB

Puncak Bulan Bung Karno, PDIP Kabupaten Malang Usung Semangat Nasionalis Religius dan Fungsi Penyeimbang Pemerintah

25 Juni 2026 - 08:58 WIB

Imron Hakiki Pimpin Jurnalis Pos Malang 2026-2028, Media Center Baru Diresmikan

24 Juni 2026 - 19:47 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !