BACAMALANG.COM – Pemerintah Kota Malang hingga kini belum memberlakukan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik. Kebijakan tersebut masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait penerapan pajak kendaraan listrik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Moh Sulton, menjelaskan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 11, kendaraan listrik kini telah ditetapkan sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Meski demikian, sepanjang 2026 Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih belum menerapkan pemungutan pajak tersebut.
“Keputusan Gubernur melalui surat edaran Pak Sekda Provinsi Jawa Timur menyebutkan ada perubahan. Dulu kendaraan listrik bukan objek pajak, tetapi dengan Permendagri Nomor 11 kini menjadi objek pajak. Hanya saja, pengenaannya pada tahun 2026 masih belum dilaksanakan di Jawa Timur,” ujar Sulton.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut otomatis berlaku bagi seluruh daerah di Jawa Timur, termasuk Kota Malang.
“Termasuk di Kota Malang karena Kota Malang merupakan bagian dari Jawa Timur,” katanya.
Sulton menjelaskan, PKB merupakan pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sementara pemerintah kabupaten/kota memperoleh bagian penerimaan melalui mekanisme opsen PKB.
“PKB ini sebenarnya pajak provinsi. Daerah mendapat bagian yang disebut opsen PKB,” jelasnya.
Karena pajak kendaraan listrik belum dipungut, Pemerintah Kota Malang juga belum menerima pendapatan dari opsen PKB kendaraan listrik.
Meski begitu, ia memastikan sistem penyaluran opsen PKB berjalan secara otomatis dan real time setiap kali wajib pajak melakukan pembayaran.
“Kalau opsennya sudah langsung. Ketika ada wajib pajak kendaraan yang membayar pajaknya, saat transaksi itu juga kami langsung menerima bagian opsennya,” ungkapnya.
Namun, mekanisme tersebut belum berlaku untuk kendaraan listrik karena hingga kini belum dikenakan PKB.
“Untuk kendaraan listrik saat ini memang belum dikenakan pajak, sesuai kebijakan dari pemerintah provinsi,” imbuhnya.
Terkait potensi tambahan pendapatan daerah apabila PKB kendaraan listrik mulai diberlakukan, Sulton mengaku belum bisa melakukan perhitungan. Pasalnya, hingga kini belum ada kepastian mengenai skema yang akan diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2027.
“Kami belum bisa menghitung potensinya karena masih menunggu keputusan Gubernur untuk tahun 2027. Apakah penerapannya nanti sepenuhnya mengikuti Permendagri atau masih diberikan insentif berupa pengurangan besaran pajak seperti yang berlaku pada 2026,” pungkasnya.
Pewarta/Editor: Hadi Triswanto





















































