Opsen PKB Kendaraan Listrik di Kota Malang Masih Nihil, Pemkot Tunggu Kebijakan Pemprov Jatim - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

EKOBIZ · 29 Jun 2026 17:06 WIB ·

Opsen PKB Kendaraan Listrik di Kota Malang Masih Nihil, Pemkot Tunggu Kebijakan Pemprov Jatim


 Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Moh Sulton. (ist) Perbesar

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Moh Sulton. (ist)

BACAMALANG.COM – Pemerintah Kota Malang hingga kini belum memberlakukan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik. Kebijakan tersebut masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait penerapan pajak kendaraan listrik.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Moh Sulton, menjelaskan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 11, kendaraan listrik kini telah ditetapkan sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Meski demikian, sepanjang 2026 Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih belum menerapkan pemungutan pajak tersebut.

“Keputusan Gubernur melalui surat edaran Pak Sekda Provinsi Jawa Timur menyebutkan ada perubahan. Dulu kendaraan listrik bukan objek pajak, tetapi dengan Permendagri Nomor 11 kini menjadi objek pajak. Hanya saja, pengenaannya pada tahun 2026 masih belum dilaksanakan di Jawa Timur,” ujar Sulton.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut otomatis berlaku bagi seluruh daerah di Jawa Timur, termasuk Kota Malang.

“Termasuk di Kota Malang karena Kota Malang merupakan bagian dari Jawa Timur,” katanya.

Sulton menjelaskan, PKB merupakan pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sementara pemerintah kabupaten/kota memperoleh bagian penerimaan melalui mekanisme opsen PKB.

“PKB ini sebenarnya pajak provinsi. Daerah mendapat bagian yang disebut opsen PKB,” jelasnya.

Karena pajak kendaraan listrik belum dipungut, Pemerintah Kota Malang juga belum menerima pendapatan dari opsen PKB kendaraan listrik.

Meski begitu, ia memastikan sistem penyaluran opsen PKB berjalan secara otomatis dan real time setiap kali wajib pajak melakukan pembayaran.

“Kalau opsennya sudah langsung. Ketika ada wajib pajak kendaraan yang membayar pajaknya, saat transaksi itu juga kami langsung menerima bagian opsennya,” ungkapnya.

Namun, mekanisme tersebut belum berlaku untuk kendaraan listrik karena hingga kini belum dikenakan PKB.

“Untuk kendaraan listrik saat ini memang belum dikenakan pajak, sesuai kebijakan dari pemerintah provinsi,” imbuhnya.

Terkait potensi tambahan pendapatan daerah apabila PKB kendaraan listrik mulai diberlakukan, Sulton mengaku belum bisa melakukan perhitungan. Pasalnya, hingga kini belum ada kepastian mengenai skema yang akan diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2027.

“Kami belum bisa menghitung potensinya karena masih menunggu keputusan Gubernur untuk tahun 2027. Apakah penerapannya nanti sepenuhnya mengikuti Permendagri atau masih diberikan insentif berupa pengurangan besaran pajak seperti yang berlaku pada 2026,” pungkasnya.

Pewarta/Editor: Hadi Triswanto

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Dilema Pedagang Bakso Kepanjen: Harga Kanji Meroket, Omset Merosot hingga 40 Persen

29 Juni 2026 - 11:49 WIB

Harga Telur Terjun Bebas, Pedagang di Tumpang Bertahan Berkat Tabungan Saat Masa Panen Untung

28 Juni 2026 - 10:30 WIB

Libur Sekolah Dongkrak Penumpang Stasiun Malang 8 Persen, KAI Imbau Utamakan Keselamatan

27 Juni 2026 - 10:43 WIB

Pertamina Tambah Pasokan BBM Subsidi di Jatim, Distribusi Diprioritaskan untuk Urai Antrean SPBU

26 Juni 2026 - 18:19 WIB

Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan di Sukun, Pemkot Malang Kenalkan Transisi Energi Listrik dan Tegaskan Pajak Tak Naik

25 Juni 2026 - 17:22 WIB

Belajar Usaha Sekaligus Tambah Penghasilan, Mahasiswa Ini Jadi Pedagang Durian Musiman

22 Juni 2026 - 07:53 WIB

Trending di EKOBIZ

©Hak Cipta Dilindungi !