Sidang Dugaan Penyerobotan Lahan Bella Vista, Kuasa Hukum Tarigan Nilai Dakwaan JPU Prematur - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 29 Jun 2026 18:05 WIB ·

Sidang Dugaan Penyerobotan Lahan Bella Vista, Kuasa Hukum Tarigan Nilai Dakwaan JPU Prematur


 Suasana persidangan kasus dugaan penyerobotan lahan Bella Vista dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa. (ist) Perbesar

Suasana persidangan kasus dugaan penyerobotan lahan Bella Vista dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa. (ist)

BACAMALANG.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan penyerobotan lahan dan memasuki pekarangan tanpa izin dengan terdakwa Waspada Silas Tarigan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (29/6/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari tim kuasa hukum terdakwa.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Slamet Budiono tersebut memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan keberatan atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum terdakwa, Wiwit Tuhu, SH, menyampaikan sedikitnya tiga poin utama dalam eksepsi. Menurutnya, perkara yang menjerat kliennya lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata daripada pidana.

“Substansi perkara ini lebih dominan merupakan sengketa keperdataan mengenai hak kepemilikan dan penguasaan lahan. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait hak pelapor, maka perkara ini masih berada dalam ranah perdata,” ujar Wiwit.

Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan kejelasan tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan JPU. Menurut Wiwit, terdapat ketidakkonsistenan mengenai waktu kejadian yang berimplikasi pada kewenangan penuntutan.

“Apabila JPU menarik waktu kejadian hingga tahun 1990 dengan dasar bukti surat verponding, maka secara hukum penuntutan telah gugur. Kalaupun menggunakan tahun 2018 sebagaimana diklaim, dengan ancaman pidana di bawah tiga tahun, maka penuntutan pada tahun 2026 juga telah melewati masa kedaluwarsa,” jelasnya.

Poin lainnya, Wiwit mempertanyakan legal standing atau kedudukan hukum pihak pelapor. Menurutnya, hubungan hukum pelapor dengan objek tanah yang disengketakan masih harus dibuktikan sehingga tidak dapat serta-merta dijadikan dasar pelaporan pidana.

Menanggapi eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Moh. Heriyanto, menyatakan pihaknya akan mempelajari seluruh materi keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.

Menurut Heriyanto, terdapat empat pokok keberatan dalam eksepsi, yakni error in persona (kesalahan subjek hukum), obscuur libel (dakwaan kabur), daluwarsa penuntutan, serta dakwaan yang dinilai prematur.

“Kami telah menerima eksepsi dari pihak terdakwa yang memuat empat poin tersebut. Penuntut umum akan menyampaikan tanggapan pada persidangan yang dijadwalkan berlangsung Senin pekan depan,” ujar Heriyanto.

Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya pada pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Vonis 18 Tahun Penjara untuk Pembunuh Wanita MiChat, Kuasa Hukum Terdakwa Masih Pikir-Pikir

29 Juni 2026 - 14:57 WIB

Komisi I DPRD Kabupaten Malang Koordinasi dengan ATR/BPN Bahas Persoalan Pertanahan Kalibakar dan Ringinkembar

29 Juni 2026 - 13:39 WIB

Penemuan Mayat Mr X Gegerkan Warga Perumahan Sumber Wuni Indah Lawang

29 Juni 2026 - 11:30 WIB

Gebyar Muharam IPNU-IPPNU Gondanglegi Kulon, Santuni Anak Yatim hingga Bermain Bersama di Sobbo Tirto

29 Juni 2026 - 05:54 WIB

Seminar Hidup Ginjal Muda: Akses Vaskular, Gizi, hingga Kisah Inspiratif Pasien Hemodialisis 24 Tahun

28 Juni 2026 - 22:04 WIB

Seminar Edukasi Komunitas Hidup Ginjal Muda: Tingkatkan Pengetahuan tentang AV-Shunt, Gizi, dan Manajemen Cairan bagi Pasien Gagal Ginjal Kronis

28 Juni 2026 - 19:52 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !