Rampok Mobil di Sumberpucung Ditangkap, Polisi Buru Kemungkinan Pelaku Lain - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 3 Jul 2026 20:52 WIB ·

Rampok Mobil di Sumberpucung Ditangkap, Polisi Buru Kemungkinan Pelaku Lain


 Ilustrasi pelaku ditangkap. (AI Gemini) Perbesar

Ilustrasi pelaku ditangkap. (AI Gemini)

BACAMALANG.COM – Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap seorang pelaku perampokan yang menggasak mobil milik seorang nenek di Desa Sumberpucung, Kabupaten Malang. Meski satu tersangka telah diamankan, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut.

Korban diketahui bernama Jatiningwigati (62). Peristiwa itu terjadi pada Minggu (21/6/2026) dini hari di rumah korban yang berada di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sumberpucung.

Saat kejadian, pintu rumah korban dalam kondisi tidak terkunci. Pelaku masuk ke dalam rumah, kemudian menyekap korban menggunakan lakban. Korban juga diancam dengan sebilah pisau hingga menyebabkan luka gores di bagian leher.

Setelah melumpuhkan korban, pelaku membawa kabur sebuah mobil Honda Jazz berwarna putih, surat-surat kendaraan, serta uang tunai milik korban.

“Kami mendapati pelaku masuk ke rumah korban seorang diri. Selanjutnya pelaku masuk ke kamar korban dan menyekap korban menggunakan lakban,” ujar Kasi Humas Polres Malang, AKP M. Budiono.

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial DAF (22). Ia diamankan pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah kos di wilayah Sumberpucung, bertepatan dengan peringatan HUT Bhayangkara ke-80.

Sementara itu, mobil Honda Jazz milik korban berhasil ditemukan di wilayah Kecamatan Jabung melalui operasi gabungan yang melibatkan personel Polres Malang, Polsek Sumberpucung, dan Polsek Jabung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut motif pelaku diduga karena faktor ekonomi. Saat ini DAF telah ditahan di Polres Malang dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan apakah DAF beraksi seorang diri atau merupakan bagian dari komplotan perampok.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

YPTWT Gagal di Pengadilan, YPTT Tegaskan Hak Kelola SMK/STM Turen dan SMP Bhakti

3 Juli 2026 - 18:30 WIB

Percepat Indonesia Bebas TBC, Wamenkes Tinjau Skrining Massal Berbasis X-Ray di Dampit

3 Juli 2026 - 15:20 WIB

Kembangkan Merek Kolektif ‘Kafemilk’, FAST UB Dorong Hilirisasi Potensi Lokal melalui Program Pemberdayaan Peternak Kambing-Kopi di Ampelgading, Kabupaten Malang

3 Juli 2026 - 14:26 WIB

Pemkab Malang Hibahkan Rp100 Juta untuk KPU, Perkuat Kelembagaan dan Kualitas Demokrasi

3 Juli 2026 - 10:59 WIB

KHYI Desak BPKP Audit Pembangunan Masjid SMPN 1 Poncokusumo

3 Juli 2026 - 10:19 WIB

Modus Pura-pura Kecelakaan dan Antar Laundry, Motor Petani Tirtoyudo Raib Digondol Teman Sendiri

3 Juli 2026 - 06:58 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !