Polresta Malang Kota Bongkar Sindikat Narkoba, Sita 2 Kg Sabu, 500 Ekstasi dan 290 Ribu Pil Dobel L - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 4 Jul 2026 17:10 WIB ·

Polresta Malang Kota Bongkar Sindikat Narkoba, Sita 2 Kg Sabu, 500 Ekstasi dan 290 Ribu Pil Dobel L


 Kapolresta Makota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana didampingi Kasat Resnarkoba saat menunjukkan tiga tersangka kasus peredaran narkoba. (ist) Perbesar

Kapolresta Makota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana didampingi Kasat Resnarkoba saat menunjukkan tiga tersangka kasus peredaran narkoba. (ist)

BACAMALANG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Dalam pengungkapan tiga kasus yang terjadi pada akhir Juni 2026, polisi mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti berupa lebih dari 2 kilogram sabu, 500 butir ekstasi, serta 290 ribu pil dobel L.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap sindikat peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Malang dan sekitarnya. Tiga tersangka berhasil ditangkap, sementara dua pelaku lainnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Ini merupakan bagian dari pengungkapan sindikat peredaran narkoba karena barang bukti yang kami amankan sangat besar. Tiga tersangka sudah diamankan, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Putu Kholis saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat (3/7/2026).

Hasil penyidikan mengungkap jaringan tersebut tidak hanya beroperasi di Kota Malang, tetapi juga menjangkau sejumlah kota dan kabupaten lain. Para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari sistem ranjau dengan meninggalkan narkoba di lokasi yang telah disepakati hingga memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirim barang haram tersebut.

Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka AW pada 26 Juni 2026 di Kecamatan Kedungkandang. Dari tangan AW, polisi menyita 90 ribu pil dobel L yang dikemas dalam 90 botol plastik.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka MF yang ditangkap pada hari yang sama di sebuah rumah kos di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 200 ribu pil dobel L yang disimpan dalam 200 botol plastik serta sabu seberat 2,38 gram.

Penyelidikan berlanjut hingga akhirnya polisi menangkap tersangka ANH pada 29 Juni 2026 di rumahnya di Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun. Dari tangan ANH, petugas mengamankan barang bukti 2 kilogram sabu dan 500 butir ekstasi.

Kapolresta menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba mengingat Kota Malang memiliki jumlah generasi muda yang besar sehingga rentan menjadi sasaran peredaran barang haram.

“Kami bersama masyarakat akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Malang,” tegasnya.

Selain melakukan penindakan, Polresta Malang Kota juga akan menggandeng perusahaan jasa ekspedisi untuk memperketat pengawasan terhadap barang kiriman guna mencegah penyalahgunaan jalur distribusi tersebut.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono, mengungkapkan tersangka ANH berperan sebagai pengedar. Ia mengaku menerima upah sebesar Rp2 juta hanya untuk mengambil sabu seberat 2 kilogram, dan masih akan memperoleh bayaran tambahan setelah barang tersebut berhasil diedarkan.

“Itu baru ongkos mengambil barang. Setelah berhasil diedarkan, yang bersangkutan akan menerima upah lagi,” jelas Hendro.

Ia juga memastikan ketiga tersangka merupakan warga Malang dengan pekerjaan serabutan dan tidak ada yang berstatus sebagai mahasiswa.

Atas perbuatannya, AW dan MF dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Khusus MF, penyidik menambahkan jeratan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena turut memiliki sabu.

Sementara tersangka ANH dijerat Pasal 609 ayat (2) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sambut Dies Natalis ke-19, Universitas Ma Chung Usung Semangat “Fostering Transformative Convergence”

4 Juli 2026 - 13:19 WIB

Disiram Air Bunga Usai Naik Pangkat, 74 Personel Polres Malang Diingatkan Tingkatkan Pengabdian

4 Juli 2026 - 12:37 WIB

Semester I 2026, BPBD Kabupaten Malang Tangani 232 Kejadian Bencana, Longsor Paling Dominan

4 Juli 2026 - 10:55 WIB

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang, Polisi Selidiki Pelaku Pembuangan

4 Juli 2026 - 08:53 WIB

Aksi Curanmor Trail di Gondanglegi Digagalkan Warga, Dua Pelaku Berakhir di Tangan Polisi

4 Juli 2026 - 05:17 WIB

Rampok Mobil di Sumberpucung Ditangkap, Polisi Buru Kemungkinan Pelaku Lain

3 Juli 2026 - 20:52 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !