BACAMALANG.COM – Endro Suryanto (42) warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang yang diamankan Satuan Reserse Narkoba atau Satreskoba Polres Malang karena mengedarkan narkoba mengaku merasa segar setelah mengkonsumsi barang haram tersebut.
Endro diamankan Satreskoba Polres Malang bersama 127,86 gram sabu dan 870,83 gram ganja kering. Sebelum menjadi pengedar, Endro hanya sebatas pemakai.
“Ya enak, segar,” kata Endro, saat dihadirkan dalam press rilis di Mapolres Malang, Jumat (24/7/2020).
Pria yang sebelumnya mengaku bekerja di bidang konstruksi ini pun menyebutkan, dia kenal barang haram tersebut dari rekan-rekannya. Awalnya, dia hanya coba-coba.
“Sebelumnya cuma beli. Dulu ya tahu dari teman-teman, ikut-ikutan saja, nyoba,” terang Endro.
Ketika menjalankan perannya sebagai pengedar tersebut, Endro mengaku tidak mendapat bayaran sepeserpun.
“Gak dapat bayaran. Cuma ditawari pakai barang sepuasnya. Belum satu bulan ini,” Endro mengakhiri.
Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di rumah tahanan Polres Malang. Dia bakal dijerat pasal 114 ayat 1 dan 2 subsider pasal 111 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (mid/yog)