Babak Baru Perkara Obstruction of Justice Laka Kerja PG Kebonagung - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 25 Jul 2023 13:53 WIB ·

Babak Baru Perkara Obstruction of Justice Laka Kerja PG Kebonagung


 Aktivitas di PG Kebon Agung tetap berjalan normal pascakejadian kecelakaan kerja yang menewaskan seorang tenaga kerja kontrak pada Senin (5/6/2023). (ist) Perbesar

Aktivitas di PG Kebon Agung tetap berjalan normal pascakejadian kecelakaan kerja yang menewaskan seorang tenaga kerja kontrak pada Senin (5/6/2023). (ist)

BACAMALANG.COM – Perkara perintangan penyidikan alias obstruction of justice kecelakaan kerja PG Kebonagung Kabupaten Malang memasuki babak baru.

Setelah menerima pelimpahan berkas perkara 6 tersangka yang merupakan pejabat pabrik gula tersebut pada Senin (17/7/2023), saat ini jaksa penuntut umum (JPU) masih melakukan penelitian. Penelitian dilakukan untuk mengetahui apa ada kekurangan pada berkas tersebut.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Priatmaji Dutaning Prawiro, S.H., M.H. melalui Kasubsi Pidum Rendy Aditya mengatakan, penelitian membutuhkan waktu kurang lebih dua pekan atau 14 hari terhitung sejak berkas dilimpahkan dari penyidik Satreskrim Polres Malang.

“Waktu penelitian berkas 14 hari. Saat ini baru tujuh hari, masih ada waktu sepekan lagi untuk penelitian,” kata Rendy, Selasa (25/7/2023).

Setelah itu, Rendy menjelaskan, JPU akan memberikan petunjuk kepada penyidik apabila ada kekurangan berkas. Namun hal itu tidak perlu dilakukan, jika sudah dinyatakan lengkap alias P21.

“Tunggu setelah semua berkas selesai kami teliti. Kalau memang ada petunjuk melengkapi kekurangan, akan segera kami sampaikan kepada penyidik,” ungkapnya.

Beberapa waktu lalu diberitakan, Satreskrim Polres Malang akhirnya menetapkan 6 tersangka dalam perkara perintangan penyidikan alias obstruction of justice kecelakaan kerja PG Kebonagung.

Keenam tersangka tersebut merupakan pejabat PG Kebonagung. Masing-masing diantaranya berinisial HR, LAW, FR yang menjabat sebagai Kabag, IM serta H jabatan Kasi, dan ANC yang menjabat Kasubsi.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan pada Senin (10/7/2023).

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 127 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Abdul Qodir Dukung Kejaksaan Kabupaten Malang Usut Tuntas Perkara Pasar Karangploso

16 September 2026 - 22:06 WIB

Laporan Masuk via 110, Polsek Sukun Gerak Cepat Selidiki Dugaan Pelecehan Mahasiswi

16 September 2026 - 19:08 WIB

HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Batu Berbagi Bingkisan untuk Driver Ojol

16 September 2026 - 17:49 WIB

Isu Bendungan Lahor, PDPM Kabupaten Malang Ingatkan Kasus Hukum Lain Tak Boleh Terlupakan

16 September 2026 - 16:53 WIB

Sosialisasi Bongkar Ratoon Tebu Diperluas di Kabupaten Malang, Kejar Target 10.454 Hektare

16 September 2026 - 16:42 WIB

Polresta Malang Kota Sediakan Air Siap Minum Gratis, Pelayanan Publik Makin Nyaman

16 September 2026 - 15:50 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !