BACAMALANG.COM — Upaya hukum Yayasan Pendidikan Tinggi Widyagama Malang (YPTWT) dalam sengketa kepengurusan Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) berakhir kandas. Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menolak permohonan banding YPTWT dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 683/Pdt/2026/PT SBY tertanggal 27 Agustus 2026. Majelis Hakim PT Surabaya menilai putusan PN Kepanjen Nomor 290/Pdt.G/2025/PN Kpn tanggal 2 Juli 2026 telah tepat, benar, cermat, serta tidak ditemukan kekeliruan dalam penerapan hukum maupun pertimbangan fakta dan alat bukti.
Dalam putusan tingkat pertama, Majelis Hakim PN Kepanjen mengabulkan eksepsi para tergugat dan turut tergugat terkait persoalan kapasitas hukum atau legal standing (persona standi in judicio) pihak penggugat.
Majelis hakim kemudian menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
Atas putusan tersebut, YPTWT mengajukan memori banding. Namun, upaya hukum tersebut ditolak oleh PT Surabaya.
Kuasa hukum YPTT dari kantor hukum Edan Law, Jumadhi Arahab, SH, yang akrab disapa Adhi, mengatakan putusan PT Surabaya semakin memperkuat posisi hukum YPTT dalam sengketa tersebut.
“Memori banding pihak YPTWT tidak dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya. Setelah kami mengajukan kontra memori banding, Pengadilan Tinggi Surabaya akhirnya mengabulkan poin-poin keberatan dalam kontra memori banding YPTT,” ujar Adhi.
Menurut dia, putusan tersebut juga mempertegas kedudukan hukum YPTT terkait pengelolaan yayasan beserta aset dan lembaga pendidikan yang berada di bawah naungannya.
“Posisi YPTT semakin kuat dengan adanya putusan banding ini. Substansi utamanya menetapkan bahwa YPTWT tidak memiliki legal standing sebagai pihak yang menguasai YPTT,” tegasnya.
Adhi menambahkan, berdasarkan putusan tersebut, YPTWT dinilai tidak memiliki dasar hukum untuk menguasai atau mengelola aset kekayaan YPTT, baik berupa tanah, bangunan maupun gedung, termasuk lembaga pendidikan di bawah naungan YPTT Turen.
Lembaga pendidikan yang dimaksud meliputi STTI Turen, SMK Turen, dan SMP Bhakti Turen.
Sidang Gugatan Administrasi Berlanjut
Sementara itu, sengketa terkait yayasan dan lembaga pendidikan di Turen juga berlanjut melalui perkara lain di PN Kepanjen. Dalam persidangan tersebut, agenda pembacaan gugatan belum dapat dilaksanakan karena dua pihak yang menjadi termohon tidak hadir.
Kedua pihak tersebut yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang.
Adapun pihak yang hadir di persidangan di antaranya Kepala SMP Bhakti Turen, Kepala SMK (STM) Turen, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, serta Kepala DPMPTSP Kabupaten Malang.
Gugatan tersebut diajukan YPTT terhadap Kepala SMP Bhakti Turen dan Kepala SMK (STM) Turen. Selain itu, sejumlah pejabat pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur turut menjadi pihak dalam perkara karena berkaitan dengan keputusan administrasi mengenai izin operasional kedua sekolah tersebut.
Perkara itu tercatat dengan Nomor 144/Pdt.G/2026/PN Kpn.
Kuasa hukum YPTT, Sumardhan, SH, bersama tim kuasa hukum Jumadhi Arahab, SH, menyayangkan ketidakhadiran dua pejabat tersebut dalam persidangan.
Sumardhan menilai ketidakhadiran tanpa pemberitahuan dapat menghambat proses persidangan.
“Pemerintah daerah, khususnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang, seharusnya mematuhi proses hukum. Dalam negara hukum, tidak ada seorang pun yang dianggap tidak mengetahui hukum, terlebih kepala dinas telah dikuasakan kepada bagian hukum pemerintah daerah,” ujar Sumardhan.
Ia juga mempertanyakan ketidakhadiran pejabat tersebut, mengingat lokasi kantor mereka relatif dekat dengan PN Kepanjen.
“Kalau pejabat dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang datang dari Surabaya saja dapat hadir tepat waktu, mengapa pejabat yang kantornya berdekatan dengan PN Kepanjen tidak hadir?” katanya.
Sumardhan menduga ketidakhadiran tersebut berpotensi memperlambat proses persidangan. Terlebih, menurutnya, panggilan persidangan telah disampaikan oleh PN Kepanjen sejak 18 Agustus 2026.
“Jangan-jangan ketidakhadiran mereka justru memperlama proses persidangan,” tegasnya.
Sengketa hukum antara pihak-pihak yang berkaitan dengan YPTT dan YPTWT tersebut kini masih berproses melalui sejumlah tahapan hukum. Putusan PT Surabaya menjadi salah satu perkembangan penting dalam perkara kepengurusan yayasan, sementara perkara Nomor 144/Pdt.G/2026/PN Kpn masih berlanjut di PN Kepanjen.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga


























































