BACAMALANG.COM – Polemik Musyawarah Nasional (Munas) Ikatan Alumni Universitas Merdeka (Unmer) Malang kembali mencuat. Kuasa hukum Eko Budhi Prasetyo, S.H., M.H., yang mengklaim sebagai Ketua Panitia Munas 2026 yang sah, melayangkan somasi kepada Rektor Universitas Merdeka Malang.
Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan pihak rektorat dalam proses pergantian kepengurusan Ikatan Alumni Unmer Malang. Kuasa hukum menilai penunjukan ketua alumni secara langsung tidak sesuai dengan mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART.
Tim kuasa hukum Eko Budhi Prasetyo terdiri dari Heru Swandito, S.H., Ocy Haryoto, S.H., M.H., Erpin Yuliono, S.H., dan Agustian A. Siagian, S.H. Mereka berkantor di Jalan Danau Maninjau Barat D.2-A.5, Kota Malang.
Erpin Yuliono mengatakan, somasi tersebut ditempuh sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga marwah almamater sekaligus meluruskan persoalan yang menurut mereka perlu ditempatkan sesuai ketentuan hukum dan aturan organisasi.
“Somasi ini terpaksa harus diajukan karena rasa cinta kami yang tinggi terhadap almamater serta dilandasi tanggung jawab moral untuk menjunjung harkat dan martabat almamater, serta mendudukkan fakta hukum yang sebenarnya agar ke depan semuanya berjalan sesuai rule of law,” ujar Erpin mewakili tim kuasa hukum.
Panitia Munas Mengklaim Masih Sah
Menurut Erpin, persoalan tersebut bermula ketika masa jabatan kepengurusan alumni sebelumnya berakhir dan kemudian dilakukan persiapan untuk memilih ketua alumni yang baru.
Ia menyebut Panitia Munas 2026 telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Korps Alumni Universitas Merdeka Malang tertanggal 28 Maret 2025. Panitia tersebut ditugaskan untuk menyelenggarakan Munas yang disebut sebagai forum tertinggi organisasi alumni.
“Panitia Munas 2026 yang sah dibentuk dan ditunjuk berdasarkan SK Ketua Korps Alumni Universitas Merdeka Malang tanggal 28 Maret 2025 untuk melaksanakan Musyawarah Nasional Korps Alumni Universitas Merdeka Malang pada 23 Mei 2026,” jelasnya.
Semula, Munas dijadwalkan berlangsung di Aula PPI Gedung Rektorat atau Kantor Pusat Universitas Merdeka Malang. Namun, menurut kuasa hukum, lokasi tersebut tidak mendapatkan izin untuk digunakan sehingga pelaksanaan akhirnya dipindahkan ke Pendopo Agung Kabupaten Malang.
Dalam Munas tersebut, sejumlah agenda direncanakan dibahas, mulai dari laporan pertanggungjawaban, perubahan AD/ART hingga pemilihan ketua alumni yang baru.
Namun, proses pemilihan ketua disebut mengalami persoalan sehingga panitia kemudian menyepakati penundaan pelaksanaan selama tiga bulan, dengan jadwal lanjutan pada 23 Agustus 2026.
Rektorat Disebut Mengambil Alih
Persoalan kemudian berkembang setelah pihak kuasa hukum menyebut adanya perubahan kepanitiaan dan pengambilalihan proses Munas oleh pihak rektorat.
Menurut Erpin, panitia yang dibentuk berdasarkan SK 28 Maret 2025 hingga kini tidak pernah menerima keputusan pencabutan ataupun pembubaran.
“SK tersebut sampai saat ini masih berlaku dan tidak pernah dicabut dan/atau dibubarkan. Oleh karena itu, tanggung jawab pelaksanaan Munas 2026 masih tetap dipegang panitia tersebut,” tegasnya.
Ia juga menyebut adanya proses penunjukan ketua alumni oleh pihak rektorat. Ketua yang sebelumnya ditunjuk kemudian mengundurkan diri dan kembali terjadi pergantian.
Kuasa hukum menilai kondisi tersebut menimbulkan persoalan terkait mekanisme organisasi, terlebih apabila penunjukan dilakukan tanpa melibatkan panitia yang sebelumnya telah ditetapkan melalui mekanisme organisasi.
Siap Uji Persoalan ke Pengadilan
Erpin menegaskan pihaknya meminta agar pelaksanaan Munas yang dinilai tidak sesuai mekanisme tersebut dihentikan terlebih dahulu. Jika tetap dilaksanakan, pihaknya menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
“Kami berempat selaku kuasa hukum Eko Budhi Prasetyo melakukan somasi. Besok jangan sampai dilaksanakan Munas. Apapun alasannya, Eko masih sah sebagai ketua pelaksana yang ditunjuk. Jika tetap dilanjutkan, konsekuensinya akan kami uji di pengadilan,” ungkapnya.
Selain persoalan kepanitiaan dan penunjukan ketua, kuasa hukum juga menyoroti sejumlah hal lain yang menurut mereka perlu dipertanyakan, seperti penggunaan rekening serta logo baru organisasi.
Menurut mereka, perubahan tersebut semestinya dibahas dan disahkan melalui mekanisme pleno organisasi.
“Penunjukan oleh rektor itu tanpa dihadiri panitia sah yang ditunjuk melalui pleno,” katanya.
Erpin menambahkan, pihaknya tidak mempersoalkan hubungan antara pihak universitas dengan organisasi alumni. Namun, menurut dia, perlu ada batas yang jelas antara kewenangan rektorat dan rumah tangga organisasi alumni.
“Organisasi alumni dengan rektorat seharusnya bersinergi. Tetapi kalau sekarang rektorat masuk ke rumah tangga alumni, itu menjadi overlapping. Seharusnya rektorat tidak ikut campur dalam rumah tangga alumni,” tandasnya.
Hingga berita ini ditulis, pernyataan dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum Eko Budhi Prasetyo. BACAMALANG.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Universitas Merdeka Malang maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga



























































