BACAMALANG.COM – Pemerintah Kota Malang bersama DPRD Kota Malang menghentikan proyek pembangunan yang berdiri di atas saluran irigasi Kadalpang, Jalan Semeru, Senin (1/6/2026). Penghentian dilakukan setelah pelaksana proyek tidak dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Tindakan tersebut dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang bersama DPRD menyusul adanya laporan dan keluhan masyarakat terkait pembangunan yang menutup sebagian saluran irigasi Kadalpang.
“Kemarin (Senin, 1 Juni 2026) kami melakukan pengecekan ke lokasi dan pelaksana pekerjaan belum bisa menunjukkan perizinannya. Karena itu, pekerjaan langsung kami hentikan,” tegas Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).
Usai penghentian, petugas memasang stiker pengawasan khusus di lokasi proyek sebagai penanda bahwa bangunan tersebut berada dalam pengawasan pemerintah. Langkah itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Menurut Ade, bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai fasilitas penyeberangan biasa. Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, konstruksi yang dibangun mengarah pada bangunan baru yang memanfaatkan ruang di atas aliran air.
Ia menegaskan seluruh aktivitas pembangunan harus dihentikan sampai seluruh dokumen perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, saluran irigasi Kadalpang merupakan aset negara yang kewenangannya berada di bawah PUSDA Provinsi Jawa Timur.
Ade juga menekankan bahwa pembangunan tersebut harus sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku di Kota Malang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK).
Menurutnya, izin PBG maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tidak dapat diterbitkan apabila tidak sesuai dengan aturan tata ruang. Perda RTRW Kota Malang yang dijabarkan melalui Perwal RDTRK secara tegas mengatur pemanfaatan ruang, termasuk larangan penggunaan area di atas saluran irigasi untuk parkir maupun aktivitas usaha seperti kafe.
“IKKPR yang diterbitkan DPMPTSP bukan merupakan izin, melainkan informasi dan salah satu persyaratan dalam sistem SIMBG. Jika konstruksi digunakan sebagai jembatan penyeberangan masih dimungkinkan sesuai ketentuan. Namun apabila digunakan sebagai area parkir atau bangunan lainnya, hal itu tidak diperbolehkan dalam RDTR Kota Malang,” jelasnya.
Ade menambahkan, aturan tersebut dibuat untuk menjaga fungsi ruang kota sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. Karena itu, sebelum seluruh persoalan perizinan dan kesesuaian tata ruang dipastikan, seluruh aktivitas pembangunan wajib dihentikan.
Untuk memastikan penghentian proyek dipatuhi, DPUPRPKP akan terus berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Malang, DPRD, serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan di lapangan.
Sementara itu, Satpol PP Kota Malang telah menjadwalkan pemanggilan klarifikasi terhadap pemilik bangunan pada Rabu (3/6/2026). Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardhana, mengatakan pihaknya akan mendalami seluruh aspek perizinan proyek tersebut.
Di sisi lain, pihak pengelola Pia Cap Mangkok atau Resto Semeru 27 membenarkan bahwa bangunan yang dibangun di atas saluran irigasi Kadalpang tersebut direncanakan sebagai area pendukung parkir bagi pengunjung restoran.
Perwakilan manajemen, Malvin Hariyanto, menjelaskan pembangunan dilakukan untuk mengatasi keterbatasan lahan parkir sekaligus membantu mengurai kepadatan kendaraan di kawasan Jalan Semeru. Menurutnya, proses pengurusan perizinan telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
Meski demikian, pihak manajemen memilih menghentikan sementara aktivitas pembangunan sambil melengkapi seluruh persyaratan yang diminta pemerintah.
Malvin menegaskan manajemen akan mematuhi seluruh ketentuan dan arahan yang diberikan Pemerintah Kota Malang terkait proyek tersebut.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































