Bawaslu Panggil Beberapa PPK, Buntut Namanya Dicatut Bapaslon Perseorangan - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 19 Jul 2020 07:03 WIB ·

Bawaslu Panggil Beberapa PPK, Buntut Namanya Dicatut Bapaslon Perseorangan


 Bawaslu Panggil Beberapa PPK, Buntut Namanya Dicatut Bapaslon Perseorangan Perbesar

BACAMALANG.COM – Bawaslu Kabupaten Malang memanggil Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang namanya dicatut oleh bakal calon perseorangan untuk dimintai klarifikasi.

“Saya datang karena dipanggil oleh Bawaslu untuk dimintai keterangan dan klarifikasi”, ujar salah satu anggota PPK Wajak A. Syaiful Kurniawan.

Sekilas informasi, pelaksanaan verifikasi faktual untuk calon perseorangan yang dilaksanakan oleh KPUD Kabupaten Malang sejak tanggal 28/6/2020 sampai 11/7/2020 menemukan banyak nama dan KTP masyarakat yang dicatut dalam dukungan perseorangan.

Dari pantauan Bawaslu Kabupaten Malang memanggil 16 orang PPK yang namanya tercantum dalam daftar dukungan bapaslon perseorangan yang berasal dari beberapa kecmaatan, diantaranya dari Wajak, Pagelaran, Gondanglegi, Sumberpucung, Sumawe, Jabung, Tajinan, Bantur, Bukulawang dan Kalipare.

Mereka mendatangi kantor Bawaslu untuk dimintai klarifikasi dan keterangan.

A. Syaiful Kurniawan mengatakan bahwa kedatangan ke kantor Bawaslu Kabupaten Malang untuk dimintai keterangan dan klarifikasi karena namanya dicatut oleh Bapaslon perseorangan dalam daftar dukungan yang disetorkan ke KPU Kabupaten Malang.

Syaiful mengatakan bahwa atas temuan Bawaslu Kabupaten Malang, dirinya dipanggil kekantor Bawaslu Kabupaten Malang karena namanya tercantum dalam daftar nama dukungan Bapaslon perseorangan.

“Iya, nama saya ada didalam daftar dukungan Bapaslon perseorangan, saya juga tidak tahu kalau nama saya ada disitu”, jelasnya.

Syaiful menyampaikan bahwa dirinya dan beberapa anggota PPK lainya datang karena namanya ada dalam daftar nama dukunga Bapaslon perseorangan.

“Saya dan teman-teman ini dipanggil karena itu, dan kami tidak pernah merasa memberikan dukungan, tidak pernah menyetorkan KTP dukungan, apalagi kami ini penyelenggara”, ujarnya.

Syaiful menambahkan bahwa dirinya juga heran kenapa namanya muncul dalam dukungan Bapaslon.

“Kami heran, dari mana mereka dapat KTP kami, yang dampaknya kami jadi diperiksa seperti ini”, ujarnya.

Kepada Bawaslu, Syaiful menyampaikan apa adanya, bahwa mereka tidak pernah menyetorkan KTP untuk dukungan Bapaslon perseorangan.

“Kami di lapangan saat melakukan Verfak juga mendapati banyak nama warga yang dicatut, padahal mereka tidak pernah menyetorkan KTP untuk dukungan”, jelasnya.

Berdasarkan temuan lapangan tersebut, Syaiful menyampaikan bahwa pihaknya langsung menyodorkan form lampiran BA-5 pencabutan dukungan.

“Banyak juga yang langsung mencabut dukungan karena memang tidak pernah mendukung, hanya namanya dicatut”, terangnya.

Syaiful berharap dengan adanya kejadian ini, pelaksanaan verifikasi faktual akan berjalan sesuai dengan fakta dilapangan.

“Yang tidak memenuhi syarat, ya langsung dicatat sebagai TMS”, ujarnya.

Ketika ditanya untuk langkah selanjutnya terkait pencatutan namanya dan beberapa PPK lainya, Syaiful mengatakan bahwa dirinya dan beberapa PPK lainya sangat keberatan dan meminta Bawaslu Kabupaten Malang untuk memproses pencatutan nama tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami sangat keberatan dengan pencatutan ini, dan berharap Bawaslu memproses ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tandasnya.

Sebagai informasi, sesuai dengan pasal 185a ayat 1 Undang-undang No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota me jadi Undang-undang yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaiman diatur dalam undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 36. 000.000 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Ro. 72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah). (Had/Red)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polisi Ringkus Dua Sopir Pencuri Sembako Restoran Senilai Rp 4,1 Juta di Turen

14 Juni 2026 - 20:57 WIB

Dituduh Langgar UU Diskriminasi Ras dan Etnis dalam Kasus Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum: Itu Hanya Perkara Kanak-Kanak

14 Juni 2026 - 20:09 WIB

Satlantas Polres Batu Gelar Layanan SIMLING dan SAMLING di CFD Kota Batu, Masyarakat Sambut Antusias

14 Juni 2026 - 17:58 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Batu Buka Layanan Gratis dan Bazar Murah di CFD Kota Batu

14 Juni 2026 - 15:27 WIB

Dugaan Pelecehan di Pondok Pesantren Bululawang Masuk Ranah Hukum, Korban Didampingi Yakuza Maneges

14 Juni 2026 - 12:44 WIB

BINUS @Malang Dorong Transformasi Limbah Plastik Lewat Program Edu Eco-Furniture Village Bersama Warga Klampok Kasri Kota Malang

14 Juni 2026 - 08:56 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !