Bawaslu Panggil Beberapa PPK, Buntut Namanya Dicatut Bapaslon Perseorangan

BACAMALANG.COM – Bawaslu Kabupaten Malang memanggil Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang namanya dicatut oleh bakal calon perseorangan untuk dimintai klarifikasi.

“Saya datang karena dipanggil oleh Bawaslu untuk dimintai keterangan dan klarifikasi”, ujar salah satu anggota PPK Wajak A. Syaiful Kurniawan.

Sekilas informasi, pelaksanaan verifikasi faktual untuk calon perseorangan yang dilaksanakan oleh KPUD Kabupaten Malang sejak tanggal 28/6/2020 sampai 11/7/2020 menemukan banyak nama dan KTP masyarakat yang dicatut dalam dukungan perseorangan.

Dari pantauan Bawaslu Kabupaten Malang memanggil 16 orang PPK yang namanya tercantum dalam daftar dukungan bapaslon perseorangan yang berasal dari beberapa kecmaatan, diantaranya dari Wajak, Pagelaran, Gondanglegi, Sumberpucung, Sumawe, Jabung, Tajinan, Bantur, Bukulawang dan Kalipare.

Mereka mendatangi kantor Bawaslu untuk dimintai klarifikasi dan keterangan.

A. Syaiful Kurniawan mengatakan bahwa kedatangan ke kantor Bawaslu Kabupaten Malang untuk dimintai keterangan dan klarifikasi karena namanya dicatut oleh Bapaslon perseorangan dalam daftar dukungan yang disetorkan ke KPU Kabupaten Malang.

Syaiful mengatakan bahwa atas temuan Bawaslu Kabupaten Malang, dirinya dipanggil kekantor Bawaslu Kabupaten Malang karena namanya tercantum dalam daftar nama dukungan Bapaslon perseorangan.

“Iya, nama saya ada didalam daftar dukungan Bapaslon perseorangan, saya juga tidak tahu kalau nama saya ada disitu”, jelasnya.

Syaiful menyampaikan bahwa dirinya dan beberapa anggota PPK lainya datang karena namanya ada dalam daftar nama dukunga Bapaslon perseorangan.

“Saya dan teman-teman ini dipanggil karena itu, dan kami tidak pernah merasa memberikan dukungan, tidak pernah menyetorkan KTP dukungan, apalagi kami ini penyelenggara”, ujarnya.

Syaiful menambahkan bahwa dirinya juga heran kenapa namanya muncul dalam dukungan Bapaslon.

“Kami heran, dari mana mereka dapat KTP kami, yang dampaknya kami jadi diperiksa seperti ini”, ujarnya.

Kepada Bawaslu, Syaiful menyampaikan apa adanya, bahwa mereka tidak pernah menyetorkan KTP untuk dukungan Bapaslon perseorangan.

“Kami di lapangan saat melakukan Verfak juga mendapati banyak nama warga yang dicatut, padahal mereka tidak pernah menyetorkan KTP untuk dukungan”, jelasnya.

Berdasarkan temuan lapangan tersebut, Syaiful menyampaikan bahwa pihaknya langsung menyodorkan form lampiran BA-5 pencabutan dukungan.

“Banyak juga yang langsung mencabut dukungan karena memang tidak pernah mendukung, hanya namanya dicatut”, terangnya.

Syaiful berharap dengan adanya kejadian ini, pelaksanaan verifikasi faktual akan berjalan sesuai dengan fakta dilapangan.

“Yang tidak memenuhi syarat, ya langsung dicatat sebagai TMS”, ujarnya.

Ketika ditanya untuk langkah selanjutnya terkait pencatutan namanya dan beberapa PPK lainya, Syaiful mengatakan bahwa dirinya dan beberapa PPK lainya sangat keberatan dan meminta Bawaslu Kabupaten Malang untuk memproses pencatutan nama tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami sangat keberatan dengan pencatutan ini, dan berharap Bawaslu memproses ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tandasnya.

Sebagai informasi, sesuai dengan pasal 185a ayat 1 Undang-undang No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota me jadi Undang-undang yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaiman diatur dalam undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 36. 000.000 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Ro. 72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah). (Had/Red)