Bejat! Bapak di Tumpang Tega Cabuli Putri Kandung - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 5 Des 2023 14:54 WIB ·

Bejat! Bapak di Tumpang Tega Cabuli Putri Kandung


 Tersangka Mochammad Sahri (tengah) saat diamankan di Polres Malang. (bacamalang/Dhimas) Perbesar

Tersangka Mochammad Sahri (tengah) saat diamankan di Polres Malang. (bacamalang/Dhimas)

BACAMALANG.COM – Polres Malang mengamankan Mochammad Sahri (47) warga Desa Jeru Kecamatan Tumpang. Pria paruh baya itu melakukan aksi pencabulan terhadap putri kandungnya berinisial MK (23).

Aksi bejat itu dilakukan Sahri berkali-kali sejak tahun 2022. Sahri melakukan aksinya dirumah, ketika sang istri sedang berpergian ataupun sedang istirahat.

Tersangka Sahri berdalih, aksi bejat ini dilakukan karena rasa sayang yang timbul terhadap putri kandungnya itu.

“Pada saat jam tidur, tersangka masuk ke dalam kamar yang bersangkutan, kemudian sambil meraba-raba bagian sensitif, dan melaksanakan mohon maaf, korban disuruu melakukan onani. Dan kemudian sperma dari tersangka dikeluarkan diantara payudara korban,” kata Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, dalam rilis di Mapolres Malang, Selasa (5/12/2023).

Gandha menambahkan, aksi cabul itu tidak dilakukan hingga berhubungan intim. Korban sendiri diketahui mendapatkan ancaman dari tersangka.

“Pada awalnya itu disertai ancaman. Paksaan, ancaman, itu ada. Namun selebihnya itu sudah tidak ada lagi,” jelasnya.

Aksi bejat tersangka itu terbongkar ketika korban memberanikan diri untuk bercerita kepada tetangganya. Cerita itu kemudian terdengar hingga ke perangkat desa setempat lalu dilaporkan pihak kepolisian.

“Awalnya korban ini tidak mau melapor, karena memikirkan kelangsungan keluarganya. Namun atas pemahaman, edukasi dari perangkat desa, akhirnya korban mau melapor,” ungkap Gandha.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 46 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga juncto pasal 6 huruf a dan b undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual. Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polisi Tangkap Maling Motor Milik Petani di Turen yang Aksinya Terekam CCTV

9 Agustus 2026 - 20:12 WIB

BPBD dan Polres Malang Nyatakan Karhutla Gunung Bromo di Wilayah Jemplang Sudah Padam

8 Agustus 2026 - 22:24 WIB

Kuatkan UMKM Desa Betak, Kolaborasi Mahasiswa PKM FEB UB dan Pelaku Usaha Wujudkan Transformasi Sistem Keuangan dan Pemesanan Digital

8 Agustus 2026 - 21:46 WIB

Partilibur Caravan 2026 Tampil Perdana di Batu Night Spectacular, Selama 2 Hari Hadirkan 105 Penampil dengan Konsep Caravan Bernuansa Sirkus

8 Agustus 2026 - 21:21 WIB

Satreskrim Polres Malang Selesaikan 54 kasus di Juli 2026

8 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Sindikat Pencuri Baterai Lithium di 17 Lokasi Ditangkap, Rugikan Operator Rp 450 Juta

7 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !