Berkas Tersangka Pembunuhan Mahasiswi di Kota Malang Dilimpahkan ke Kejaksaan - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 19 Agu 2024 19:08 WIB ·

Berkas Tersangka Pembunuhan Mahasiswi di Kota Malang Dilimpahkan ke Kejaksaan


 Kuasa hukum tersangka narkoba, Guntur Putra Abdi Wijaya,SH (Rohim Alfarizi) Perbesar

Kuasa hukum tersangka narkoba, Guntur Putra Abdi Wijaya,SH (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Berkas terduga pelaku kasus pembunuhan mahasiswi bernama Diah Agustin Lestariningsih (17) yang baru terungkap 1,5 tahun kemudian kini dilimpahkan ke Kejari Kota Malang.

Sebelumnya, terungkapnya kasus pembunuhan tersebut tanpa disengaja karena si terduga pelaku Hisyam Akbar Pahlevi alias Zombi (19), ini diamankan polisi karena narkoba.

Oleh kerena itu, Hisyam terancam dengan dua kasus yang berbeda, karena terjerat narkoba dan berkas sudah dinyatakan lengkap.

Pemuda asal Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru tersebut kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su’udi membenarkan hal tersebut.

“Kami menerima pelimpahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Dan yang kami terima ini, untuk perkara narkobanya sedangkan perkara pembunuhannya masih belum,” ujarnya, Senin (19/8/2024).

Dalam perkara narkoba tersebut, tersangka Hisyam bersama rekannya berinisial L menggunakan narkoba secara bersama-sama. Dan ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tentang Narkotika.

Setelah berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan, selanjutnya tersangka Hisyam dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Malang selama 20 hari ke depan.

“Bersamaan dengan itu, perkaranya akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) untuk segera disidangkan,” imbuhnya.

Sementara itu, penasehat hukum tersangka Hisyam, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, bahwa kliennnya selain terjerat kasus pembunuhan juga terjerat kasus narkoba dengan barang bukti ganja 1 kilogram ganja.

“Jadi, tersangka akan kami dampingi baik untuk perkara narkoba maupun pembunuhannya, dan saat ini berkas perkara narkoba sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” terangnya.

Guntur juga menambahkan, bahwa pihaknya telah menyiapkan upaya hukum pembelaan terhadap kliennya tersebut.

“Tentunya, kami akan melakukan upaya hukum semaksimal mungkin untuk melakukan pembelaan terhadap kliennya,” pungkasnya.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 116 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Mediasi Kasus Limbah Biogas Jianto, Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut

6 November 2026 - 22:02 WIB

Siaga Hadapi Banjir hingga Longsor, Polresta Malang Kota Libatkan 357 Personel Gabungan

6 November 2026 - 21:25 WIB

Jum’at Berkah ke-14, Aremania Jodipaness Pererat Silaturahmi Lintas Komunitas

6 November 2026 - 20:55 WIB

Pascapenyadapan Komunikasi Presiden: Bersih-bersih Institusi Atau Perang Kekuasaan?

6 November 2026 - 20:43 WIB

Kukuhkan Lima Profesor Baru, UB Hadirkan Gagasan Inovatif di Bidang Hukum hingga Perdamaian

6 November 2026 - 20:19 WIB

Buron Curanmor Tajinan Dibekuk di Madura, Motor Korban Diubah Warna dan Nomor Mesin Digerinda

6 November 2026 - 18:48 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !