Bos Ferso Automotive Malang Dilaporkan, Polisi Dalami Perkara - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 25 Agu 2020 17:04 WIB ·

Bos Ferso Automotive Malang Dilaporkan, Polisi Dalami Perkara


 Bos Ferso Automotive Malang Dilaporkan, Polisi Dalami Perkara Perbesar

BACAMALANG.COM – Bos Ferso Automotive Malang, Ferry Hartanto dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Ferry diduga telah mempreteli sparepart dan suku cadang dari Mobil Hilux Double Cabin tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Nur Hadi, Kuasa hukum pemilik mobil mengatakan, bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Malang kota.

“Laporan sudah di Polresta Malang Kota, kita laporkan dengan tuduhan penggelapan,” kata Nur Hadi, Selasa (25/08/2020).

Nur Hadi menjelaskan bahwa kasus itu terjadi pada tahun 2017 silam. Saat itu kliennya mengenalkan salah satu penjual mobil, sebut saja Dodik, kepada Pemilik Ferso Automotive Variasi Mobil Suhat Malang, Ferry Hartanto.

Dijelaskan, setelah terjadi kesepakatan jual-beli, namun ditengah jalan, si pembeli (Ferry Hartanto) membatalkan pembelian mobil tersebut dengan beberapa alasan. Padahal sebagian uang pelunasan sekitar 70 juta sudah diterima oleh penjual (Dodik) dan sebagian uang tersebut telah terpakai untuk kebutuhan sehari-hari.

“Jadi karena klien saya ini yang mengenalkan penjual kepada si pembeli akhirnya dia merasa ikut bertanggungjawab. Akhirnya klien saya memberikan jaminan mobilnya Hilux Doubel Cabin itu kepada si pembeli agar duit 70 juta yang nyantol itu segera dikembalikan, sebetulnya kaitan tanggungjawab itu bukan pada klien saya, dia hanya mengenalkan saja,” beber Nur Hadi.

Lanjut Nur Hadi, sebagai solusi, sekitar September 2017, akhirnya Dodik dan Ferry membuat kesepakatan mekanisme pembayaran. Ketika ada mekanisme pembayaran tersebut, Dodik sudah melakukan penyicilan sekitar 10 juta. Selanjutnya, kesepakatan setiap bulannya harus membayar bunga jika tidak bisa membayar sesuai yang sudah disepakati.

“Setelah mereka berdua sepakat, akhirnya klien saya ini mengambil mobilnya di garasi Ferso Automotive. Di sana mobil itu sekitar bulan Maret sampai Agustus 2017. Saat itu diambilnya sore, namun keesokan harinya klien saya baru sadar dan melihat mobilnya sudah berubah, di duga Moulding Roof dibongkar, terus 4 ban beserta velg racing diganti standar, dan beberapa sparetpart diganti, lebih jelasnya soal ini ditanyakan kepada pihak kepolisian saja,” imbuh Nur Hadi.

Kejadian pembongkaran itu juga dibenarkan oleh mantan Pengawai Ferso Automotive, Stevanus Handoko. Ia mengaku diperintahkan langsung oleh Ferry untuk memindahkan beberapa sparepart dari mobil Hilux tersebut.

“Saat itu Pak Ferry yang delegasikan saya untuk menyuruh mekanik memindahkan Velg beserta 4 bannya, slebor depan kanan, Moulding Roof dan filter udara dari mobil Hilux hitam ke mobil Pak Ferry sendiri,” kata Stevanus.

Karena dirasa tidak ada itikad baik untuk minta maaf dan mengembalikan barang yang bukan miliknya, maka Nur Hadi beserta kliennya melakukan somasi. Namun somasi tersebut tidak ditanggapi hingga akhirnya melaporkan ke Kepolisian.

“Sekitar 2019 2020 kita laporan ke kepolisian, perkiraan kerugian 15-30 jutaan,” ucapnya.

Nur Hadi menambahkan, hingga saat ini kasus penggelapan itu telah naik status menjadi tersangka.

“Prosesnya sudah sidik, sudah jadi tersangka, Ferry juga sudah dipanggil 2 kali tapi tidak datang. Tersangka malah melakukan pra peradilan dan malah dimenangkan pihak kepolisian,” ujarnya.

Nur Hadi berharap tersangka segera di tahan demi keadilan, sebab secara subjektif, menurutnya kepolisian punya hak dimana apabila dihawatirkan tersangka kabur atau menghilangkan barang bukti.

“Jadi karna lamanya proses ini kejadian 2017 seharusnya untuk demi kehati-hatian sebetulnya kepolisian dapat menggunakan haknya untuk menahan, kami berharap ya ditahan,” tukas Nur Hadi.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu mengaku pihaknya masih mendalami kasus penggelapan oleh Bos Ferso Otomotif tersebut. Ia meminta waktu kepada wartawan agar bersabar menunggu data lengkapnya.

“Mohon maaf ya, nanti saya kabarin lagi, saya dalami dulu kasusnya,” pungkas AKP Azi Pratas Guspitu. (Lis/Red)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Berdayakan Masyarakat dan Majukan Desa, PT Selecta Raih Lencana Wanwa Dharma Satata dari Pemdes Tulungrejo

2 Juli 2026 - 17:39 WIB

Modus COD di Rumah Orang, iPhone 17 Pro Mahasiswa Senilai Rp25 Juta Digasak Pelaku

2 Juli 2026 - 17:28 WIB

Tugu Tirta Pamerkan Inovasi Smart Water City, Sejumlah Kepala Daerah Tertarik Adopsi Sistem Kota Malang

2 Juli 2026 - 15:59 WIB

Mobil Digelapkan Kenalan, Driver Gojek Laporkan ke Polisi

2 Juli 2026 - 13:32 WIB

19 Pelaku Curat dan Curanmor Diringkus, Warga Diimbau Waspada Meski di Lingkungan Sendiri

2 Juli 2026 - 05:34 WIB

Dosen Kimia FSTeM UB Dampingi Warga Pandanwangi Sulap Limbah Organik Jadi Produk Ramah Lingkungan Bernilai Ekonomi

1 Juli 2026 - 20:44 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !