Bupati Sanusi Tidak Larang Warga Bikin Hajatan, Tapi Ada Syaratnya

BACAMALANG.COM – Bupati Malang, HM Sanusi memperbolehkan masyarakat menggelar hajatan seperti resepsi pernikahan pada masa transisi adaptasi kebiasaan baru alias New Normal.

Namun perlu digarisbawahi, ada syarat yang harus dipenuhi, jika masyarakat ingin melaksanakan hajatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Syaratnya, kata Sanusi, harus ada izin dari Satuan Tugas atau Satgas Transisi New Normal Kabupaten Malang.

“Asal itu diizinin oleh Satgas. Kalau Satgas ngizinin, boleh, saya ndak akan melarang kalau Satgas dalam hal ini kepolisian dan TNI. Saya bukan Ketua Satgas, saya bukan Ketua Gugus Tugas, Ketua Satgas-nya adalah pak Dandim (Dandim 0818 Kabupaten Malang, Letkol Inf Yusub Dody Sandra, red) dan wakilnya pak Kapolres (Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, red),” kata Sanusi, ditemui usai rapat paripurna di kantor DPRD Kabupaten Malang, Senin (10/8/2020).

Hal yang tak kalah penting, lanjut Sanusi, mengenai protokol kesehatan. Kegiatan apapun yang dilangsungkan harus memperhatikan prinsip protokol kesehatan.

“Selama protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, tidak akan ada yang membahayakan,” tegasnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP ini juga mencontohkan satu hal simpel mengenai protokol kesehatan. Yaitu tentang penggunaan masker.

“Karena dengan masker ini sudah selesai. Pokok pakai masker, insyaallah tidak akan kena Covid. Asal pakai maskernya benar, maskernya sesuai standar, bukan masker yang seadanya dan sering cuci tangan. Tidak akan tertular,” Sanusi mengakhiri. (mid/yog)