Diduga Curi Laptop dan Elpiji, Warga Sukun Dijebloskan ke Tahanan - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 17 Jul 2024 15:57 WIB ·

Diduga Curi Laptop dan Elpiji, Warga Sukun Dijebloskan ke Tahanan


 Terduga Pelaku pencurian laptop dan elpiji saat diamankan warga bersama barang buktinya. (Humas) Perbesar

Terduga Pelaku pencurian laptop dan elpiji saat diamankan warga bersama barang buktinya. (Humas)

BACAMALANG.COM – Warga Jalan Ikan Kakap, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian laptop dan elpiji, Selasa (16/7/2024) kemarin.

Tertangkapnya terduga pelaku bermula dari
gerak gerik terduga pelaku yang dicurigai warga, pencurian itu terjadi sekira pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo mengatakan, identitas tersangka diketahui bernama Irawan (26), warga Jalan Sudanco Supriadi Kecamatan Sukun Kota Malang.

“Awalnya, warga curiga dengan gerak-geriknya. Selain itu, ciri-cirinya juga mirip dengan pelaku pencurian sebelumnya,” ujarnya kepada awak media, Selasa (16/7/2024).

Karena warga mencurigai, akhirnya warga memberhentikan tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario.

“Saat dicek, ditemukan barang curian berupa satu buah laptop dan satu tabung elpiji 3 kilogram. Ternyata, ia baru saja melakukan aksi pencurian,” jelasnya.

Usai mengamankan terduga pelaku, warga menghubungi Polsek Lowokwaru. Tidak lama kemudian, petugas Polsek Lowokwaru datang ke lokasi dan mengamankan tersangka berikut barang buktinya.

“Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, ternyata tersangka ini pernah beraksi di Jalan Ikan Kakap pada tanggal 6 Juni 2024 lalu. Waktu itu, ia mencuri laptop dan televisi,” terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, ia bakal meringkuk di penjara dalam waktu yang cukup lama. Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Lowokwaru.

“Jadi, tersangka ini mencuri lalu barang hasil curian dijual dan uang dari hasil penjualan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Tersangka kami jerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Mediasi Kasus Limbah Biogas Jianto, Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut

6 November 2026 - 22:02 WIB

Siaga Hadapi Banjir hingga Longsor, Polresta Malang Kota Libatkan 357 Personel Gabungan

6 November 2026 - 21:25 WIB

Jum’at Berkah ke-14, Aremania Jodipaness Pererat Silaturahmi Lintas Komunitas

6 November 2026 - 20:55 WIB

Pascapenyadapan Komunikasi Presiden: Bersih-bersih Institusi Atau Perang Kekuasaan?

6 November 2026 - 20:43 WIB

Kukuhkan Lima Profesor Baru, UB Hadirkan Gagasan Inovatif di Bidang Hukum hingga Perdamaian

6 November 2026 - 20:19 WIB

Buron Curanmor Tajinan Dibekuk di Madura, Motor Korban Diubah Warna dan Nomor Mesin Digerinda

6 November 2026 - 18:48 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !