Diduga Gelapkan Mobil Rental, 2 Orang Ini Jadi Korban Penyekapan - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 9 Jul 2020 14:55 WIB ·

Diduga Gelapkan Mobil Rental, 2 Orang Ini Jadi Korban Penyekapan


 Diduga Gelapkan Mobil Rental, 2 Orang Ini Jadi Korban Penyekapan Perbesar

BACAMALANG.COM – Edi Gunawan dan Rendy menjadi korban penyekapan karena diduga membawa kabur mobil rental.

Edi dan Rendy disekap selama kurang lebih 10 hari di salah satu garasi rumah yang berada di Kecamatan Karangploso. Adapun pelaku penyekapan diantaranya ZA, RK dan IR.

Tersangka ZA dan RK saat ini sudah diamankan Polres Malang. Sedangkan tersangka IR masih dalam pencarian polisi.

“Mobil milik ZA dan RK ini disewa selama tiga hari oleh Rendy. Dan setelah waktu sewanya habis, mobil tidak kunjung dikembalikan. Dari situlah ZA dan RK dan satu lagi rekannya IR ini merasa kebingungan dan mulai melacak untuk mengetahui keberadaan mobilnya yang disewakan tersebut,” kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, dalam rilis di Mapolres Malang, Kamis (9/7/2020).

Dari hasil pelacakan ZA dan RK, diketahui mobil tersebut berada di Kabupaten Tulungagung. ZA dan RK kemudian menjemput Rendy dan membawanya ke lokasi penyekapan.

“Setelah bertemu Rendy, ketiga pelaku ini juga menghubungi Edy Gunawan untuk diminta datang ke lokasi yang sama. Setelah Edy datang, keduanya dimintai keterangan oleh ketiga pelaku tapi berbelit-belit,” terang Hendri.

Merasa geram dengan Rendy dan Edi, kedua tersangka akhirnya melakukan tindakan penganiayaan. ZA dan RK memukul korban dengan menggunakan helm serta selang air.

“Saat itulah pelaku juga melakukan tindakan penganiayaan kepada kedua korban. Yakni dengan memukulkan selang ke tangan dan pundak Edi dan Rendy berkali-kali. Tidak berhenti disitu, dirasa masih berbelit-belit, tersangka ZA memukul Edi dengan helm di pelipis bagian kanannya, hingga helm itu pecah. Setelah itu, barulah Edi mengaku bahwa mobil yang disewanya digadaikan kepada seseorang bernama Bowo di Tulungagung,” tuturnya.

Kasus penyekapan ini sendiri terbongkar setelah polisi mendapat laporan dari salah satu istri korban. Petugas kemudian melakukan penggrebekan tempat dimana kedua korban disekap.

“Anggota kita langsung mengamankan, karena ini perkara menonjol, penculikan. Anggota langsung ke tempat tersebut. Ternyata disana memang ditemukan ada dua orang korban. Korban kemudian kita amankan bersama dua tersangka. Satu orang masih dalam pencarian,” Hendri mengakhiri.

Akibat perbuatannya ini, tersangka bakal dijerat pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, ancaman hukumannya maksimal 9 tahun. Dan pasal 170 KUHP tentang penggunaan kekerasan. (mid/yog)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Warga Keluhkan Jalan Jurang Metro Licin Akibat Tumpahan Air Tahu, Sejumlah Pengendara Jatuh

27 Juli 2026 - 16:47 WIB

Dari Uang Jajan yang Tipis Sampai Financial Freedom: Bagaimana Menaklukkan Tiap Fase Finansial Bagi Anak Muda?

27 Juli 2026 - 14:41 WIB

Protes Keras Frasa “Kami Bukan Londo Ireng”, Lintas Organisasi Wartawan Malang Raya Gelar Aksi Damai di Bundara Tugu Malang

27 Juli 2026 - 14:13 WIB

Insan Pers Malang Raya Gelar Aksi Damai, Desak Presiden Prabowo Minta Maaf atas Sebutan ‘Londo Ireng’

27 Juli 2026 - 12:36 WIB

Aksi “Kami Bukan Londo Ireng”, PFI Malang: Kemerdekaan Pers Tak Boleh Dibungkam

27 Juli 2026 - 12:15 WIB

Mahasiswa Fakultas Hukum UNISMA Gelar Sosialisasi Hukum di MA Raudlatul Ulum Putra Ganjaran Gondanglegi

27 Juli 2026 - 11:37 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !