BACAMALANG.COM – Diduga karena salah paham, seorang warga perumahan di Jalan Gajayana, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang bernama Wendy Avianto Irawan, 38, menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh lima pemuda yang tak dikenal.
Aksi pengeroyokan itu terjadi di depan rumah korban, pada Sabtu malam (24/8/2024) lalu. Akibat pengeroyokan itu korban mengalami luka di beberapa bagian yakni di wajah, kepala, dan punggung.
Atas pengeroyokan tersebut, kuasa hukum korban melaporkan kelima pemuda tersebut ke Unit Tindak Pidana Tertentu Polresta Malang Kota, pada Selasa (27/8/2024) untuk penyelidikan lebih lanjut.
Aksi pengeroyokan itu bermula saat korban berusaha mengingatkan beberapa pemuda yang saat itu membunyikan musik dengan keras di rumah kontrakan mereka.
Padahal jarak rumah kontrakan terduga pelaku pengeroyokan itu dengan rumah pelapor (korban) berjarak tiga rumah, dan sangat mengganggu karena, suara musiknya sangat keras. Oleh korban ditegur baik-baik dan sudah diingatkan agar musiknya dikecilkan.
Kuasa hukum pelapor, Ariendra Ravi Pratama SH MH, menjelaskan, saat ditegur lima pemuda itu tidak terima dan semakin mengeraskan suara musiknya.
“Pelapor pun mencoba protes dengan melakukan hal yang sama, yaitu menyetel musik dengan keras. Namun lima pemuda itu justru tidak terima dan mendatangi pelapor. Akhirnya terjadi cekcok di depan rumah pelapor,” ujar Ravi, Selasa (27/8/2024).
Keributan pun terjadi dan sempat dilerai oleh satpam perumahan, namun satpam itu gagal meredakan emosi para pemuda.
“Melihat dirinya dalam bahaya, pelapor pun berlari ke arah jalan raya. Korban berniat sembunyi di swalayan Alfa di Jalan Sunan Kalijaga. Berdasarkan rekaman CCTV, terduga pelaku mendapati korban di depan Alfa dan langsung memukul korban dengan sapu, pelaku lain langsung memukul dagu hingga terkapar bahkan korban juga ditendang,” jelasnya.
Kebetulan saat terjadi pengeroyokan di depan toko swalayan itu, ada petugas dari Polresta Malang Kota yang sedang berpatroli. Pelapor langsung dibawa ke Mapolresta Malang Kota untuk dilakukan visum dan dimintai keterangan.
“Luka yang diderita pelapor ada memar di wajah, luka cakaran di dada, serta luka bekas pukulan di kepala bagian belakang,” lanjut Ravi.
Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP M. Roichan membenarkan adanya pengeroyokan tersebut, hingga saat ini hanya saksi pelapor saja yang diperiksa
“Kita akan analisis hasil visum dan memanggil beberapa saksi lagi, sembari menelaah rekaman CCTV yang sudah diserahkan pelapor. Berkas perkaranya juga baru diserahkan pada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kemarin,” tandas AKP Roichan.
Atas perbuatan tersebut, terduga pelaku bisa diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dengan pengeroyokan. Ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun enam bulan. Terlapor dapat dipenjara lebih lama bergantung pada luka-luka yang didapat pelapor saat terjadi pengeroyokan.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor: Aan Imam Marzuki



















































