Dikendalikan dari Lapas, Polres Malang Ringkus Tersangka Jaringan Narkoba - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 4 Mei 2020 14:09 WIB ·

Dikendalikan dari Lapas, Polres Malang Ringkus Tersangka Jaringan Narkoba


 Dikendalikan dari Lapas, Polres Malang Ringkus Tersangka Jaringan Narkoba Perbesar

BACAMALANG.COM – Peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan atau lapas ternyata masih tumbuh subur.

Hal ini terungkap setelah Polres Malang mengamankan tiga orang tersangka yang terlibat jaringan peredaran narkoba dari dalam lapas. Tiga orang tersangka ini berasal dari dua jaringan yang berbeda.

Adapun ketiga tersangka yang diamankan adalah Eko Hermawan (29) warga Desa Bocek, Kecamatan Karangploso; Galih Adi Kuncahyo (29) dan Juan warga Desa/Kecamatan Sumberpucung.

Tersangka Eko merupakan jaringan dari Lapas Pamekasan. Sementara Galih dan Juan masuk dalam jaringan Lapas Madiun.

“Tersangka Galih dapat dari Juan dan itu suruhan dari NS di Lapas Madiun. Galih dan Juan sudah kita amankan. Yang Karangploso ini ambil barang dari R di Lapas Pamekasan. Ini dua jaringan yang berbeda. Kita dalam pengembangan terus jaringan lapas ini,” kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, dalam rilis di Mapolres Malang, Senin (4/5/2020).

Dari tersangka Galih dan Juan, polisi menyita barang bukti 30,67 gram sabu. Sedangkan dari tersangka Eko, petugas menyita barang bukti 45,70 gram sabu.

“Mereka sudah beroperasi sekitar 1 sampai 2 tahun. Kita masih koordinasi dengan pihak lapas, baik yang di Malang atau luar Malang. Karena memang masih banyak yang beredar dari lapas. Memang perlu pengetatan dari dalam lapas, tidak bisa dikerjakan sendiri oleh polisi, tapi harus semua stakeholder,” ucap Hendri.

Di sisi lain, tersangka Eko menyampaikan bahwa dirinya tidak tahu menahu dari mana barang haram tersebut berasal. Dia mengaku hanya disuruh oleh NS.

“Saya cuma meranjau saja, cuma disuruh masang,” tuturnya. (mid/yog)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Abdul Qodir Dukung Kejaksaan Kabupaten Malang Usut Tuntas Perkara Pasar Karangploso

16 September 2026 - 22:06 WIB

Laporan Masuk via 110, Polsek Sukun Gerak Cepat Selidiki Dugaan Pelecehan Mahasiswi

16 September 2026 - 19:08 WIB

987 Siswa SMK PGRI 3 Malang Dapat Tablet, Belajar Coding hingga AI Jadi Lebih Terintegrasi

16 September 2026 - 18:54 WIB

HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Batu Berbagi Bingkisan untuk Driver Ojol

16 September 2026 - 17:49 WIB

Isu Bendungan Lahor, PDPM Kabupaten Malang Ingatkan Kasus Hukum Lain Tak Boleh Terlupakan

16 September 2026 - 16:53 WIB

Sosialisasi Bongkar Ratoon Tebu Diperluas di Kabupaten Malang, Kejar Target 10.454 Hektare

16 September 2026 - 16:42 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !