Disnaker Kabupaten Malang Resmi Miliki Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 17 Jun 2023 08:26 WIB ·

Disnaker Kabupaten Malang Resmi Miliki Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan


 Penyerahan SK yang digelar di Ruang Rapat Anusapati. (ist) Perbesar

Penyerahan SK yang digelar di Ruang Rapat Anusapati. (ist)

BACAMALANG.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang memiliki Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagaan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Malang.

Hal ini setelah penyerahan SK yang digelar melalui kegiatan Penyerahan Surat Keputusan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan dan Penandatangan Perjanjian Kerjasama Disnaker Kabupaten Malang dengan Universitas Brawijaya dan Universitas Muhammadiyah Malang, Jumat (16/6/2023) di Ruang Rapat Anusapati.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Drs Yoyok Wardoyo MM mengatakan, ULD ini sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2020 tentang ULD Ketenagakerjaan. Kadisnaker menjabarkan, selain ULD, beberapa hal sesuai dengan amanah undang-undang yang telah dilakukan.

Mulai dari memfasilitasi pemberian kursi roda, memfasilitasi 100 tuna netra yang tergabung dalam Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) untuk mendapatkan pelatihan pijat refleksi pengobatan dengan cara menggandeng beberapa CSR perusahaan.

Kemudian, Disnaker menggandeng Apindo memberikan apresiasi kepada perusahaan yang mempekerjakan difabel. Kadisnaker juga menyampaikan, kepada Sekda dan para tamu undangan, Disnaker mendorong perusahaan sesuai amant ULD untuk mempekerjakan difabel di perusahaan. Sesuai aturan, perusahaan swasta berjumlah satu persen dari total karyawan yang ada.

“Sebelumnya, Disnaker dan Bappeda sudah mempekerjakan pekerja difabel terlebih dahulu. Di Kabupaten Malang, ada 20 perusahaan dengan total 116 penyandang disabilitas,” bebernya.

Disnaker juga pernah mengetuk nurani dermawan untuk pemberdayaan disabilitas dan terbentuk dana sebesar Rp 50 juta.

Lebih lanjut, Kadisnaker juga menambahkan, sekretaris dinas (Sekdin) beserta tim menggandeng Departemen Psikologi Fisip Universitas Brawijaya untuk memberikan pendampingan bagi difabel yang bekerja di perusahaan.

Disnaker terus melakukan upaya-upaya massive untuk mengurangi pengangguran di Kabupaten Malang. Belum lama ini, UB mengadakan job fair dengan menggandeng Disnaker. Disnaker memberikan edukasi cara bekerja ke luar negeri secara resmi dan aman.

“Kami berharap, para difabel mendapatkan beasiswa pendidikan dan pelatihan digital marketing dan juga dibekali dengan literasi keuangan,” tegasnya.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 145 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Ucapan Diduga Bernuansa SARA Picu Demo di PN Kepanjen, Massa Tuntut Oknum Panitera Diproses Hukum

24 April 2026 - 07:47 WIB

Modus Pengobatan Alternatif, Dukun di Gedangan Cabuli Pasien Hingga Berulang Kali

23 April 2026 - 22:14 WIB

Gebrakan Kalapas Baru Malang: Christo Toar Tancap Gas Upgrade SDM dan Sikat Penyelundupan HP-Narkoba

23 April 2026 - 18:50 WIB

Usai Isu Suap Emas BPJS Terbantahkan, DPRD Soroti terkait Pelayanan

23 April 2026 - 18:17 WIB

Eksekusi Eks Persada Swalayan di Lowokwaru Berjalan Kondusif, Tanpa Perlawanan

23 April 2026 - 17:15 WIB

Longsor 12 Meter di Pakiskembar, Akses Lalin Terganggu

23 April 2026 - 15:04 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !