Dua Pengelola Penampungan Calon Pekerja Migran Ilegal Ditetapkan Sebagai Tersangka - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 15 Nov 2024 18:16 WIB ·

Dua Pengelola Penampungan Calon Pekerja Migran Ilegal Ditetapkan Sebagai Tersangka


 Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Waka Polresta, Kasat reskrim dan Kanit PPA dan kanit propos, saat menunjukkan BB yang di amankan Polisi. (Rohim Alfarizi) Perbesar

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Waka Polresta, Kasat reskrim dan Kanit PPA dan kanit propos, saat menunjukkan BB yang di amankan Polisi. (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal digrebek Satreskrim Polresta Malang Kota. Dari penggerebekan tersebut dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka itu adalah perempuan berinisial HNR (45), warga Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang dan laki-laki berinisial DPP (37), warga Kecamatan Sukun Kota Malang.

Dalam rilis yang disampaikan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, ungkap kasus tersebut bermula dari adanya laporan penganiayaan. Dimana korbannya adalah seorang perempuan sekaligus CPMI berinisial HN (21), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang.

“Beberapa hari yang lalu, ada laporan masuk ke kami dari korban berinisial HN. Dimana korban ini mengaku dianiaya, dipukul, serta alami trauma psikis hingga dirawat di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang,” ujar Kombes Pol Nanang, Jumat (15/11/2024).

Penganiayaan itu dikakukan karena anjing milik tersangka HNR mati.

“Penganiayaan ini terjadi, karena korban tidak sengaja yang menyebabkan anjing peliharaan milik tersangka HNR mati. Dari peristiwa itulah, kami lakukan penyelidikan untuk memberikan keadilan kepada korban,” jelasnya dalam konferensi pers di halaman belakang Polresta Malang Kota.

Hasil pendalaman terhadap kasus penganiayaan tersebut, akhirnya terungkap tempat penampungan CPMI yakni PT NSP yang dikelola oleh tersangka ternyata illegal.

Untuk informasi, tempat penampungan CPMI ilegal itu terletak di dua perumahan berbeda yakni berada di Kecamatan Sukun. Saat pihak kepolisian melakukan penggerebekan pada Jumat (8/11/2024) lalu, ada sebanyak 41 CPMI berada di dalam.

“Dari pemeriksaan saksi sebanyak 47 orang dan melakukan gelar perkara, kami tetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu berinisial HNR dan DPP,” terangnya.

Diketahui, HNR memiliki peran sebagai penanggung jawab tempat penampungan. Sedangkan DPP, memiliki jabatan sebagai Kepala Cabang PT NSP wilayah Malang.

“Jadi, mereka itu mendaftar di PT NSP sebagai CPMI dan rencana akan diberangkatkan ke Hongkong. Namun sebelumnya, mereka dibawa dan dilatih di sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Tangerang,” ungkap Kapolresta Makota Kombes Pol Nanang H.

“Setelah tiga bulan di LPK, mereka dikembalikan lagi ke PT NSP. Namun dari penyidikan yang kami lakukan, ternyata PT NSP ini tidak ada perizinannya (izin tempat penampungan CPMI),” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka HNR dijerat Pasal 351 subsider Pasal 352 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 69 dan atau Pasal 71 UU RI No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 15 tahun penjara.

Untuk tersangka DPP, dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 69 dan atau Pasal 71 UU RI No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Hingga saat ini, masih terus kami dalami, apalagi mereka sudah beroperasi mulai Februari 2024. Intinya, penyidikan masih terus berjalan dan kami juga akan memeriksa pihak LPK yang berada di Tangerang,” ungkapnya.

Sedangkan ke 41 CPMI yang berada di tempat penampungan, ternyata sebanyak 13 CPMI dititipkan di Rumah Aman (Safe House) Dinsos P3AP2KB Kota Malang dan sebanyak 28 CPMI telah dikembalikan ke rumahnya masing-masing.

Sementara itu, tersangka HNR mengaku bahwa beberapa PMI di tempatnya telah berangkat ke Hongkong.

“Iya, sudah ada yang berangkat. Tetapi untuk jumlahnya, saya lupa,” tandasnya.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sidak Pasar Kebalen, Kapolresta Malang Kota Tegaskan Jalan Umum Harus Kembali pada Fungsinya

7 Mei 2026 - 17:48 WIB

Satpol PP Kabupaten Malang Segel Menara BTS Tak Berizin di Kromengan

7 Mei 2026 - 17:41 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Pungli di Pasar Laron Alun-Alun Kota Batu

7 Mei 2026 - 16:10 WIB

Pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang Temui Titik Terang, Rencana Pelaksanaan Mulai Tahun Depan

7 Mei 2026 - 13:24 WIB

Perdagangan Miras Tanpa Izin Diungkap, 97 Botol Diamankan Satpol PP Kota Malang

7 Mei 2026 - 09:17 WIB

UB dan Kemenag RI Perkuat Sinergi Pengembangan Riset Ekosistem Halal Nasional

7 Mei 2026 - 09:16 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !