Edan! Eks Sekdes Ini Jual Tanah Wakaf untuk Masjid 1 Miliar - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 4 Mei 2020 14:12 WIB ·

Edan! Eks Sekdes Ini Jual Tanah Wakaf untuk Masjid 1 Miliar


 Edan! Eks Sekdes Ini Jual Tanah Wakaf untuk Masjid 1 Miliar Perbesar

BACAMALANG.COM – Sebidang tanah wakaf yang diperuntukkan bagi Masjid Sunan Kalijaga di Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis dijual sepihak oleh mantan Sekretaris Desa atau Sekdes Pakisjajar, M Achwan AR.

Sebidang tanah seluas 4.620 meter persegi itu menurut informasi dijual seharga Rp 1 miliar kepada PT Satria Graha Abdibuana, salah satu pengembang properti asal Surabaya.

Atas apa yang dilakukan oleh Achwan itu, hari ini para pengurus dan ahli waris tanah wakaf mendatangi Polres Malang untuk melaporkan Achwan.

“Kita ambil langkah hukum sementara ini pidana. Hari ini kita melapor. Kami hadirkan para ahli waris. Ini kan ada dua kemungkinan, yang jelas itu penggelepan. Karena waktu itu Achwan ini selain sebagai takmir, juga menjabat Sekdes, patut diduga ada penyalahgunaan jabatan. Bisa juga pemalsuan,” kata Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama atau LPBHNU Kabupaten Malang, Abdusy Syakur SH MH, Senin (4/5/2020).

Sementara itu, dijelaskan Humas Takmir Masjid Sunan Kalijaga Pakisjajar, Sandik, bahwa tanah yang diwakafkan itu milik almarhum H Asnawi atau biasa dipanggil Satawi. Pada tahun 1992, Satawi ingin mewakafkan tanah itu dan meminta bantuan Achwan selaku Sekdes untuk membuatkan surat keterangan.

Pada Agustus 1992, surat tersebut terbit dan tanah itu telah resmi berstatus wakaf.

“Tahun 1992 itu kan almarhum H Satawi berniat sama adik-adiknya ingin mewakafkan itu. Kemudian dibuatkan surat keterangan wakaf, yang membuat Achwan, yang waktu itu menjabat Sekretaris Desa. Satu bulan setelah diberi surat wakaf itu ternyata letter C-nya dirubah atas nama pribadi,” ujar Sandik.

Pengurus masjid dan ahli waris sendiri baru mengetahui jika tanah itu sudah dijual oleh Achwan pada Oktober tahun 2019 lalu. Ketika diklarifikasi oleh pengurus masjid, Achwan tidak mengelak bahwa dirinya sudah menjual tanah wakaf tersebut.

“Awal masalahnya tahun 2018. Disitu memang area kuning, bisa dibuat perumahan. Akhirnya tim dari pengembang menemui Lurah untuk pembebasan lahan itu, dengan berbagai pertimbangan, karena tanah wakaf itu gak main-main. Pak Achwan juga ngakui sudah menjual itu, katanya 1 miliar,” ucapnya.

Achwan sendiri sempat menawarkan tukar guling tanah tersebut, namun pengurus dan ahli waris menolak.

“Dia sempat menawarkan untuk tukar guling, dengan berbagai pertimbangan, takmir menolak. Luasan tanahnya juga beda, yang dia tawarkan sekitar 3.000 meter persegi,” tukasnya. (mid/yog)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Bedah Buku di FH UB Bahas Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik

30 September 2026 - 12:18 WIB

Belajar dari Hillsborough, Empat Tahun Kanjuruhan Masih Menanti Pengakuan dan Akuntabilitas Negara

30 September 2026 - 12:03 WIB

Mantan Kepsek SMPN 18 Malang Minta Maaf, Kuasa Hukum Berharap Restorative Justice

30 September 2026 - 09:47 WIB

Patroli Humanis Polres Malang Bagikan Sembako Sambil Sosialisasikan Layanan 110

30 September 2026 - 08:37 WIB

Dugaan Kasus Narkotika Libatkan Oknum Anggota DPRD Kabupaten Malang, GRIB JAYA Desak Tindakan Tegas

30 September 2026 - 08:31 WIB

Pelapor Dugaan Penipuan Lapak PKL Alun-Alun Batu Bertambah, Kini Jadi Empat Orang

29 September 2026 - 21:10 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !