BACAMALANG.COM – Satresnarkoba Polres Malang berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika di wilayah Wajak dan Kepanjen, Kabupaten Malang. Dalam pengungkapan tersebut, empat tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti sabu siap edar.
Dua tersangka berinisial MNF (32) dan DW (29) ditangkap di Gang Garuda, Desa Codo, Kecamatan Wajak. Dari tangan keduanya, petugas menyita delapan paket sabu dengan total berat 1,80 gram.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengungkapkan bahwa selain sabu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Hasil penggeledahan, personel mengamankan alat hisap sabu, pipet kaca, serta plastik klip kosong. Delapan paket sabu siap edar dan dua unit sarana komunikasi yang digunakan pelaku juga turut diamankan,” jelasnya.
Sementara itu, dalam kasus terpisah, dua tersangka lainnya berinisial AA (39) dan WS (33) lebih dulu diamankan di sebuah bengkel di wilayah Dilem, Kepanjen. Dari lokasi tersebut, polisi menyita empat paket sabu dengan berat total 1,66 gram.
Kedua tersangka diduga mengedarkan sabu dengan harga bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp400 ribu per paket, menyesuaikan dengan ukuran dan kualitas barang.
Polres Malang saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Keempat tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Dengan pengungkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat menekan peredaran narkotika di wilayah Malang dan sekitarnya. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































