BACAMALANG.COM – Dalam menyikapi kontroversi finalisasi RKUHP, Pakar Hukum Universitas Islam Malang (Unisma), Dr Ahmad Siboy SH MH, menyampaikan apresiasi dan 3 catatan penting, belum lama ini.
“Terkait rancangan kitab UU hukum pidana yang berdasarkan perkembangannya sudah berada di DPR. Artinya secara resmi sudah dikirim oleh pemerintah melalui kementrian hukum dan hak asasi manusia sebagai rancangan perubahan UU inisiatif presiden atau pemerintah. Semangat yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR untuk segera membahas kemudian menyetujui hingga nanti akan dilakukan pengesahan terhadap rancangan kitab UU hukum pidana, patut diapresiasi,” tegas Dr Ahmad Siboy SH, MH.
Dikatakannya dirinya memberikan apresiasi karena usia kemerdekaan yang sudah mencapai angka 77 tahun atau sudah masuk usia tua, maka sudah saatnya kita semua menjalani, menikmati suatu aturan yang dibuat oleh anak negeri.
Pria lulusan doktor FH UB bidang Hukum Administrasi Negara (HAN) ini menuturkan secara perubahan KUHP ini sudah sangat lama, paling tidak inisiatif itu sudah ada sejak tahun 1959 dan pertama kali diajukan ke DPR sekitar tahun 1963. Jadi spirit (semangat) itu harus diapresiasi.
Ia mengungkapkan selayaknya tidak terburu-buru dalam pengesahan. Diungkapkannya akan tetapi kemudian, walaupun banyak pihak punya semangat ingin segera mengesahkan RKUHP apalagi sebagai kado kemerdekaan itu bukan lantas menjadikan untuk terburu-buru, tergesa-gesa, pokoknya harus disahkan, terburu-buru dan tergesa-gesa karena bukan perbuatan yang baik.
Ia mengingatkan agar jangan sampai di dalamnya ada pasal yang merugikan warga negara.
Ia menjelaskan tahun 2022 ini RKUHP segera disahkan menjadi UU tetapi jangan sampai target waktu itu membuat seakan-akan terburu-buru yang dimana melupakan banyak hal. Perlu diingat rancangan kitab UU hukum pidana ini disahkan maka dia akan berlaku dan wajib ditaati.
Ini bahaya kalau kemudian di dalam KUHP ini yang sudah disahkan itu mengandung pasal yang merugikan warga negara. Karena disitu pembatasan terhadap hak asasi manusia pembatasan terhadap hak-hak individu, konflik individu, ada di dalam KUHP.
Ia menyebutkan setidaknya ada 3 hal yang harus diperhatikan untuk pengesahan RKUHP ini dan tidak boleh terburu-buru.
Pertama, RKUHP ini memuat hukum materiil. karena memuat hukum materiil maka secara otomatis di dalamnya banyak asas, banyak teori yang akan dibuat.
Kedua, RKUHP ini termasuk rancangan kitab UU yang akan terdiri dari sekian pasal, sehingga di dalam pembahasannya nanti itu harus melibatkan masyarakat, khususnya para pakar.
“Ketiga, perlunya kepekaan KUHP ini terhadap perkembangan hukum,” pungkasnya. (yog/had)





















































