Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai 47 Juta Rupiah - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 9 Jul 2022 09:23 WIB ·

Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai 47 Juta Rupiah


 Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai 47 Juta Rupiah Perbesar

BACAMALANG.COM – Peta peredaran Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal utamanya rokok ilegal masih marak beredar melalui jasa ekspedisi. Hal tersebut dikarenakan salah satunya karena efek pandemi yang belum usai.

Menanggapi hal tersebut, Bea Cukai Malang tak tinggal diam dan terus berupaya menekan
peredaran rokok ilegal dengan melakukan giat operasi pasar dan operasi perusahaan jasa titipan.

“Berawal dari infomasi Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang pada Kamis, 7 Juli 2022, bahwa akan terdapat pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal melalui jasa ekspedisi P*M dengan menggunakan mobil dengan nomor polisi AG 8xx6 VJ,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo.

Ia melanjutkan, tim berhasil menghentikan sarana pengangkut tersebut, dan setelah dilakukan pemeriksaan berhasil didapati BKC HT jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek Lea Bold, Lea Mild dan GA Black tanpa dilekati pita cukai sejumlah 7 koli dengan total barang ±3.980 bungkus dengan perkiraan ±79.600 batang.

Atas hasil penindakan tersebut, Tim membawa barang ke Kantor Bea Cukai Malang dan memperkenankan sarana pengangkut untuk melanjutkan perjalanan.

“Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp
47.760.000,- dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 27.860.000,” imbuhnya.

Pihaknya dalam hal ini memberikan sosialisasi dan himbauan kepada jasa ekspedisi terkait larangan melakukan pengiriman BKC baik HT maupun MMEA ilegal.

“Kami akan selalu bekerja maksimal untuk memberantas peredaran Barang Kena Cukai ilegal, agar masyarakat kita terlindungi dari barang haram tersebut, yang mana hal tersebut sesuai dengan salah satu tupoksi kami yaitu sebagai community protector,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sidak Pasar Kebalen, Kapolresta Malang Kota Tegaskan Jalan Umum Harus Kembali pada Fungsinya

7 Mei 2026 - 17:48 WIB

Satpol PP Kabupaten Malang Segel Menara BTS Tak Berizin di Kromengan

7 Mei 2026 - 17:41 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Pungli di Pasar Laron Alun-Alun Kota Batu

7 Mei 2026 - 16:10 WIB

Pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang Temui Titik Terang, Rencana Pelaksanaan Mulai Tahun Depan

7 Mei 2026 - 13:24 WIB

Perdagangan Miras Tanpa Izin Diungkap, 97 Botol Diamankan Satpol PP Kota Malang

7 Mei 2026 - 09:17 WIB

UB dan Kemenag RI Perkuat Sinergi Pengembangan Riset Ekosistem Halal Nasional

7 Mei 2026 - 09:16 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !