Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai 47 Juta Rupiah

Menu

Mode Gelap
Motor Adu Banteng di Pagelaran, Satu Warga Gedangan Meninggal Pegowes ‘Justice for Kanjuruhan’ Dapat Dukungan Suporter Timnas Malaysia Curi Laptop dan HP Milik Teman Sendiri, Mahasiswa di Kota Malang Ini Diamankan Polisi Warga Kabupaten Malang Ingin Perbaikan Infrastruktur dan Pertanian Pegowes ‘Justice for Kanjuruhan’ Bersyukur Banyak Pihak Bersimpati Terhadap Perjuangannya

MALANG RAYA · 9 Jul 2022 09:23 WIB ·

Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai 47 Juta Rupiah


 Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai 47 Juta Rupiah Perbesar

BACAMALANG.COM – Peta peredaran Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal utamanya rokok ilegal masih marak beredar melalui jasa ekspedisi. Hal tersebut dikarenakan salah satunya karena efek pandemi yang belum usai.

Menanggapi hal tersebut, Bea Cukai Malang tak tinggal diam dan terus berupaya menekan
peredaran rokok ilegal dengan melakukan giat operasi pasar dan operasi perusahaan jasa titipan.

“Berawal dari infomasi Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang pada Kamis, 7 Juli 2022, bahwa akan terdapat pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal melalui jasa ekspedisi P*M dengan menggunakan mobil dengan nomor polisi AG 8xx6 VJ,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo.

Ia melanjutkan, tim berhasil menghentikan sarana pengangkut tersebut, dan setelah dilakukan pemeriksaan berhasil didapati BKC HT jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek Lea Bold, Lea Mild dan GA Black tanpa dilekati pita cukai sejumlah 7 koli dengan total barang ±3.980 bungkus dengan perkiraan ±79.600 batang.

Atas hasil penindakan tersebut, Tim membawa barang ke Kantor Bea Cukai Malang dan memperkenankan sarana pengangkut untuk melanjutkan perjalanan.

“Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp
47.760.000,- dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 27.860.000,” imbuhnya.

Pihaknya dalam hal ini memberikan sosialisasi dan himbauan kepada jasa ekspedisi terkait larangan melakukan pengiriman BKC baik HT maupun MMEA ilegal.

“Kami akan selalu bekerja maksimal untuk memberantas peredaran Barang Kena Cukai ilegal, agar masyarakat kita terlindungi dari barang haram tersebut, yang mana hal tersebut sesuai dengan salah satu tupoksi kami yaitu sebagai community protector,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

PAUD PKK KB Al-Ikhsan Kepanjen Berbagi kepada Duafa

25 April 2024 - 21:41 WIB

Motor Adu Banteng di Pagelaran, Satu Warga Gedangan Meninggal

25 April 2024 - 21:37 WIB

Pegowes ‘Justice for Kanjuruhan’ Dapat Dukungan Suporter Timnas Malaysia

25 April 2024 - 21:32 WIB

Raih Suara Terbanyak Caleg Petahana se-Jatim, Rahmat Kartala Sampaikan Apresiasi

25 April 2024 - 21:23 WIB

Jalin Kerja Sama, ITN Malang Siap Kontribusi dan Kolaborasi Atasi Permasalahan Bersama Pemkab Lumajang

25 April 2024 - 21:16 WIB

Disparta Kota Batu Gandeng PFI Malang Gelar Pameran Foto di Pasar Induk Among Tani

25 April 2024 - 21:09 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !