BACAMALANG.COM – Bawaslu Kabupaten Malang mengungkapkan kerawanan utama dalam pemilu mendatang pada acara Sosialisasi Pemetaan Kerawanan Pemilihan Kabupaten Malang 2024 di Hotel Grand Miami, Kepanjen, Kabupaten Malang, Minggu (18/8/2024),
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, Muhamad Hazairin menjelaskan, bahwa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi kerawanan tertinggi di Kabupaten Malang.
“Paling tinggi secara nasional di Malang pada pemilu 2024 adalah netralitas ASN yang menjadi kerawanan tinggi,” ujar Hazairin.
Ia menambahkan, bahwa Bawaslu telah memperbarui Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) dengan menambahkan 8 indikator baru berdasarkan pengalaman dari pemilu sebelumnya untuk mengidentifikasi dan mencegah potensi masalah.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Mohammad Wahyudi menegaskan, bahwa meski Kabupaten Malang secara umum tenang, namun penting untuk memperhatikan potensi kerawanan.
“Kami ingin mengantisipasi potensi pelanggaran tanpa menakut-nakuti. Bawaslu selalu membuka peluang untuk kritik konstruktif demi pencegahan pelanggaran,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, bahwa pemetaan kerawanan ini merupakan langkah proaktif untuk memastikan pemilu berjalan sesuai aturan supaya tidak memakan waktu terlalu lama dalam perhitungan.
Bawaslu Kabupaten Malang memandang perlu untuk menambahkan 8 indikator
dalam pemetaan kerawanan Pemilihan Serentak 2024, diantaranya:
1. Adanya surat suara yang kurang pada pemilu/pilkada.
2. Adanya perusakan alat peraga kampanye.
3. Adanya logistik selain surat suara yang kurang pada pemilu/pilkada.
4. Adanya pemilih yang terdapat pada DP4 tapi bukan penduduk setempat.
5. Adanya pemilih disabilitas yang tidak tercatat/tidak ingin dicatat sebagai disabilitas.
6. Adanya penggunaan fasilitas negara dalam kampanye calon tertentu.
7. Adanya pemilih yang tidak ingin terdaftar sebagai pemilih.
8. Adanya intimidasi terhadap pelapor pelanggaran pemilu/pemilihan.
Sebagai informasi, sebelumnya Bawaslu Kabupaten Malang telah mengidentifikasi 20 indikator kerawanan yang berpotensi mengganggu jalannya Pilkada Serentak 2024.
Beberapa isu krusial yang menjadi perhatian adalah politik uang, hak pilih, dan netralitas ASN.
Bawaslu bakal memperkuat pengawasan untuk Pemilihan Serentak 2024 dengan memetakan potensi kerawanan di Kabupaten Malang yang memiliki 33 kecamatan.
Data awal yang dikumpulkan dari Panwaslu Kecamatan mencakup berbagai kejadian sejak pendaftaran peserta pemilu hingga rekapitulasi di tingkat kecamatan, yang menjadi dasar untuk laporan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024.
Analisis Bawaslu menunjukkan 20 indikator kerawanan dari 61 yang dirilis oleh Bawaslu Republik Indonesia. Berdasarkan fakta pengawasan dalam tahapan pemilu tahun 2024 kemarin, maka ada 25 indikator kerawanan dipetakan yang mungkin bisa terjadi di Pilkada Kabupaten Malang.
Untuk mengatasi potensi kerawanan tersebut, Bawaslu Kabupaten Malang bersama berbagai stakeholder telah merancang langkah-langkah mitigasi dan pencegahan.
Beberapa langkah yang diambil meliputi pengawasan melekat, sosialisasi masyarakat, dan koordinasi dengan instansi terkait.
Langkah-langkah konkret termasuk:
1. Politik Uang: Sosialisasi dan pengawasan kampanye untuk mencegah politik uang.
2. Hak Memilih: Koordinasi dengan Dukcapil dan KPU untuk memastikan semua warga yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih.
3. Proses Pemungutan Suara: Pengawasan ketat pada tahapan pemungutan suara untuk meminimalisir pelanggaran.
4. Kelengkapan Logistik: Pengawasan pada pengemasan dan distribusi logistik pemilu.
5. Kampanye: Pengawasan terhadap iklan kampanye dan lokasi kampanye untuk mencegah pelanggaran.
6. Otoritas Penyelenggara Pemilu: Pengawasan ketaatan prosedur oleh penyelenggara pemilu.
7. Netralitas ASN: Pengawasan dan sosialisasi mengenai netralitas ASN.
8. Isu SARA: Sosialisasi tentang bahaya propaganda SARA dan pengawasan partisipatif.
9. Keberatan Calon: Sosialisasi tahapan pemilihan kepada peserta.
10. Keamanan: Koordinasi mitigasi terhadap bencana dan jaminan kesehatan pengawas.
Bawaslu Kabupaten Malang juga telah mengeluarkan imbauan, berkoordinasi dengan instansi terkait, dan menyusun perjanjian kerja sama untuk mencegah pelanggaran pemilu secara efektif.
Pewarta: Tri Wahyu Pujosakti
Editor: Aan Imam Marzuki



















































