BACAMALANG.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa, Rabu (17/7/2024).
Sidang digelar di Ruang Cakra dan berlangsung cukup singkat. Pasalnya sidang dimulai pukul 11.45 WIB dan berakhir pukul 11.55 WIB.
Terdakwa IPS alias Indah (27) di dalam persidangan membacakan sendiri pembelaannya yang ditulis dengan tangannya sendiri 2 lembar kertas. Sambil membacakan pledoinya, ia pun terus menangis dan sesekali terisak.
Penasehat hukun terdakwa Indah, Haitsam Nuril Brantas Anarki menjelaskan jalannya sidang tersebut.
“Untuk pledoinya, dibuat dan ditulis serta dibaca sendiri oleh terdakwa. Ketika membacakan pledoi, terdakwa sampai menangis,” ujarnya.
Dalam pledoinya tersebut, terdakwa Indah menyampaikan beberapa poin. Salah satunya, meminta maaf kepada korban maupun orang tua korban.
“Terdakwa juga mengungkapkan penyesalannya, telah berbuat salah. Dan mengaku kondisi batinnya tertekan atau depresi, karena ada permasalahan keluarga sehingga membuat terjadi tindak pidana penganiayaan itu,” terangnya.
Di akhir pledoinya, Indah juga memohon agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.
“Pada intinya, kami ingin menyampaikan bahwa tuntutan 4 tahun penjara terlalu berat. Kami sebagai tim penasehat hukum berharap, agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis hukuman seringan mungkin,” ungkapnya.
“Apalagi terdakwa ini masih memiliki tanggung jawab yang besar. Selain sebagai tulang punggung keluarga, ia juga memiliki seorang anak,” lanjutnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su’udi mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengetahui dan mendengar pledoi yang dibacakan terdakwa.
“Pada intinya, terdakwa mengakui dan menyatakan menyesal. Disamping itu, ia punya masalah keluarga sehingga berbuat seperti itu (melakukan penganiayaan),” bebernya.
Terkait pledoi tersebut, pihak JPU Kejari Kota Malang akan memberikan tanggapannya dalam sidang berikutnya yang akan digelar pada Rabu (24/7/2024) mendatang.
“Atas pledoi tersebut, kami akan menanggapinya secara tertulis pada sidang mendatang. Pada intinya, kami tetap pada tuntutan,” tandasnya.
Terdakwa Indah dituntut oleh JPU Kejari Kota Malang sesuai dengan pasal dakwaan yaitu Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 75 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki



















































