Isak Tangis Warnai Pembacaan Pledoi Terdakwa Penganiayaan Anak Selebgram - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 18 Jul 2024 19:08 WIB ·

Isak Tangis Warnai Pembacaan Pledoi Terdakwa Penganiayaan Anak Selebgram


 Terdakwa Indah membacakan sendiri pledoinya dalam sidang lanjutan di ruang cakra PN Malang. (humas) Perbesar

Terdakwa Indah membacakan sendiri pledoinya dalam sidang lanjutan di ruang cakra PN Malang. (humas)

BACAMALANG.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa, Rabu (17/7/2024).

Sidang digelar di Ruang Cakra dan berlangsung cukup singkat. Pasalnya sidang dimulai pukul 11.45 WIB dan berakhir pukul 11.55 WIB.

Terdakwa IPS alias Indah (27) di dalam persidangan membacakan sendiri pembelaannya yang ditulis dengan tangannya sendiri 2 lembar kertas. Sambil membacakan pledoinya, ia pun terus menangis dan sesekali terisak.

Penasehat hukun terdakwa Indah, Haitsam Nuril Brantas Anarki menjelaskan jalannya sidang tersebut.

“Untuk pledoinya, dibuat dan ditulis serta dibaca sendiri oleh terdakwa. Ketika membacakan pledoi, terdakwa sampai menangis,” ujarnya.

Dalam pledoinya tersebut, terdakwa Indah menyampaikan beberapa poin. Salah satunya, meminta maaf kepada korban maupun orang tua korban.

“Terdakwa juga mengungkapkan penyesalannya, telah berbuat salah. Dan mengaku kondisi batinnya tertekan atau depresi, karena ada permasalahan keluarga sehingga membuat terjadi tindak pidana penganiayaan itu,” terangnya.

Di akhir pledoinya, Indah juga memohon agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.

“Pada intinya, kami ingin menyampaikan bahwa tuntutan 4 tahun penjara terlalu berat. Kami sebagai tim penasehat hukum berharap, agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis hukuman seringan mungkin,” ungkapnya.

“Apalagi terdakwa ini masih memiliki tanggung jawab yang besar. Selain sebagai tulang punggung keluarga, ia juga memiliki seorang anak,” lanjutnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su’udi mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengetahui dan mendengar pledoi yang dibacakan terdakwa.

“Pada intinya, terdakwa mengakui dan menyatakan menyesal. Disamping itu, ia punya masalah keluarga sehingga berbuat seperti itu (melakukan penganiayaan),” bebernya.

Terkait pledoi tersebut, pihak JPU Kejari Kota Malang akan memberikan tanggapannya dalam sidang berikutnya yang akan digelar pada Rabu (24/7/2024) mendatang.

“Atas pledoi tersebut, kami akan menanggapinya secara tertulis pada sidang mendatang. Pada intinya, kami tetap pada tuntutan,” tandasnya.

Terdakwa Indah dituntut oleh JPU Kejari Kota Malang sesuai dengan pasal dakwaan yaitu Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 75 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Mediasi Kasus Limbah Biogas Jianto, Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut

6 November 2026 - 22:02 WIB

Siaga Hadapi Banjir hingga Longsor, Polresta Malang Kota Libatkan 357 Personel Gabungan

6 November 2026 - 21:25 WIB

Jum’at Berkah ke-14, Aremania Jodipaness Pererat Silaturahmi Lintas Komunitas

6 November 2026 - 20:55 WIB

Pascapenyadapan Komunikasi Presiden: Bersih-bersih Institusi Atau Perang Kekuasaan?

6 November 2026 - 20:43 WIB

Kukuhkan Lima Profesor Baru, UB Hadirkan Gagasan Inovatif di Bidang Hukum hingga Perdamaian

6 November 2026 - 20:19 WIB

Buron Curanmor Tajinan Dibekuk di Madura, Motor Korban Diubah Warna dan Nomor Mesin Digerinda

6 November 2026 - 18:48 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !