BACAMALANG.COM — Mantan CEO Crown Group Holdings Pty Ltd, Iwan Sunito, resmi kehilangan kendali atas perusahaan properti ternama tersebut setelah Mahkamah Agung New South Wales, Australia, menetapkan likuidasi terhadap CII Group Pty Ltd, perusahaan pribadi miliknya, pada 26 Maret 2025.
CII Group sebelumnya menguasai hingga 50% saham Crown Group Holdings. Namun, keputusan pengadilan ini mengakhiri keterlibatan hukum Iwan Sunito dalam perusahaan tersebut. Upaya terakhirnya untuk menyelamatkan CII Group melalui Deed of Company Arrangement (DoCA) gagal setelah pengadilan menolak permohonan penundaan sidang likuidasi dengan alasan tidak memiliki prospek pemulihan.
Sebagai tindak lanjut, pengadilan telah menunjuk likuidator independen untuk menyelesaikan kewajiban CII Group. Dengan demikian, Crown Group kini sepenuhnya terlepas dari kendali maupun pengaruh Iwan Sunito.
Meskipun kehilangan kendali atas Crown Group, Iwan Sunito diketahui tengah mencari investor untuk perusahaan barunya, One Global Capital, termasuk di Indonesia. Publik dan calon investor diimbau untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penawaran investasi yang melibatkan dirinya.
Beberapa kekhawatiran muncul terkait proyek-proyek baru yang diinisiasi oleh Iwan, mengingat riwayat perusahaannya yang sebelumnya gagal memenuhi kewajibannya. Demi menghindari potensi risiko hukum dan keuangan, investor disarankan untuk:
– Memverifikasi Legalitas: Pastikan proyek-proyek yang ditawarkan memiliki afiliasi, legalitas, dan struktur kepemilikan yang jelas.
– Pisahkan dari Crown Group: Iwan Sunito tidak lagi memiliki keterkaitan resmi dengan Crown Group Holdings Pty Ltd. Investor harus menyadari hal ini agar tidak tertipu oleh klaim yang mengaitkan dirinya dengan perusahaan tersebut.
– Hati-Hati dengan Penawaran Investasi: Waspadai investasi yang menjanjikan keuntungan besar tanpa transparansi hukum dan keuangan yang memadai.
– Konsultasi dengan Ahli: Sebelum mengambil keputusan investasi, pastikan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum atau keuangan terpercaya.
Untuk klarifikasi terkait status hukum dan kepemilikan Crown Group, publik dapat menghubungi likuidator resmi yang ditunjuk pengadilan.
Keputusan ini diharapkan menjadi pengingat bagi investor agar selalu melakukan *due diligence* sebelum berinvestasi, khususnya dalam proyek yang dikaitkan dengan tokoh yang memiliki riwayat hukum atau keuangan yang bermasalah.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































