BACAMALANG.COM – Sidang kasus pembunuhan dan mutilasi di Sawojajar dengan terdakwa Abdul Rahman (44) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) dengan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (26/8/2024).
Sidang berlangsung di ruang Cakra PN Malang dan baru dimulai pukul 13.30. Terdakwa hadir di persidangan dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye dan berpeci hitam, sedang memasuki ruang sidang untuk mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Kota Malang.
Saat mengikuti persidangan, nampak ekspresi wajah terdakwa terlihat biasa tanpa ada beban. Bahkan rasa penyesalan ataupun rasa sedih tidak terlihat di wajah terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdillah menjelaskan secara detail jalannya persidangan tersebut.
“Kami menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 181 KUHP. Sehingga, terdakwa dituntut dengan hukuman mati,” ujarnya, Senin (26/8/2024).
Dirinya juga menjelaskan, ada beberapa hal yang membuat terdakwa dituntut dengan pasal tersebut.
Yaitu pertama, terdakwa sudah pernah dihukum. Kedua, perbuatan terdakwa sangatlah sadis dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.
Dan yang ketiga, terdakwa dengan sengaja menghilangkan jasad korban dengan cara dimutilasi. Keempat, terdakwa telah berbohong di dalam persidangan.
“Jadi, terdakwa Abdul ini pernah dihukum sebelumya yaitu terjerat kasus pencurian dan pemberatan di PN Kepanjen tahun 2015. Sehingga, sudah layak mendapat hukuman yang lebih berat daripada sebelumnya,” terangnya.
Selain itu terdakwa juga telah berbohong dalam persidangan, terdakwa mengaku membunuh korban dengan cara membacok 2 kali leher korban.
“Namun dari bukti visum yang ditunjukkan di persidangan, terdapat 17 patahan tulang komplit dan inkomplit (luka) di kepala korban, lebih tepatnya pada bagian rahang serta leher. Ini artinya, terdakwa membacok kepala korban sampai beberapa kali,” bebernya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Abdul Rahman, Guntur Putra Abdi Wijaya, SH mengaku keberatan dengan pasal yang dituntutkan oleh JPU.
“Pada dasarnya, kami tetap akan melakukan upaya hukum. Paling tidak, klien kami bisa bebas dari tuntutan hukuman mati atau setidaknya kami arahkan ke Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” terangnya.
Guntur juga menambahkan, upaya-upaya hukum tersebut akan dimasukkan ke dalam pledoi atau pembelaan yang akan dibacakan dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada Senin (2/9/2024) mendatang.
“Tentunya, kami akan ajukan upaya pembelaan atau pledoi dan kami akan segera menyusunnya,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan dan mutilasi terjadi di Sawojajar yakni tempat kos terdakwa pada Minggu 15 Oktober 2023, dan korbannya adalah Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.
Kasus pembunuhan dan mutilasi itu terungkap usai pihak keluarga membuat laporan kehilangan korban ke polisi. Dan pada Kamis (4/1/2024) sore, polisi menangkap Abdul Rahman.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor: Aan Imam Marzuki



















































