Judi Cap Jiki di Pasar Kota Batu Digerebek Polisi, Beroperasi Sejak Lama - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 30 Jul 2020 20:42 WIB ·

Judi Cap Jiki di Pasar Kota Batu Digerebek Polisi, Beroperasi Sejak Lama


 Judi Cap Jiki di Pasar Kota Batu Digerebek Polisi, Beroperasi Sejak Lama Perbesar

BACAMALANG.COM – Perjudian jenis cap jiki yang disinyalir telah lama beroperasi di tengah Pasar Besar, Jalan Dewi Sartika Kecamatan Batu, Kota Batu, sekitar pukul 14.30 WIB, Rabu (29/7/2020) kemarin digerebek oleh polisi dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Batu.

Dari hasil penggerebekan judi cap jiki itu, Polres Batu berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AM (45) tahun, warga asal Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu.

AM, diduga kuat dan disinyalir sebagai bandar judi cap jiki tersebut berhasil ditangkap polisi. Sementara itu, puluhan orang penombok serta bandar judi lainnya berhasil kabur dari kejaran polisi.

Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, SIK., MIK mengatakan, bahwasanya dari tangan tersangka AM, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa alat alas judi, empat bola dan alat pengukur keseimbangan (water pass).

“Ya, anggota kami berhasil mengamankan pelaku yang diduga sebagai bandar judi cap jiki. Dari tangan tersangka, kami juga menyita uang tunai sebesar Rp 200 ribu yang diduga sebagai uang tombokan dari para penjudi,” kata Harvi sapaan akrabnya, saat memimpin konferensi pers di Mapolres Batu, Jalan AP lll Katjoeng Permadi, Kecamatan Batu, Kota Batu, Kamis (30/7/2020) siang.

Alumnus AKPOL 2001 ini menambahkan, penggerebekkan yang dilakukan oleh polisi itu bermula dari informasi warga masyarakat, bahwasanya di Pasar Besar Kota Batu kerap acap kali terjadi praktek perjudian.

“Petugas pada akhirnya menuju ke lokasi, tujuannya guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Ketika anggota kami tiba di lokasi, aktivitas perjudian tengah berlangsung. Mengetahui ada petugas yang datang, para penombok atau penjudi tersebut langsung berlarian dan kabur dari kejaran petugas,” imbuh dia.

Kini, guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, lanjut Harvi, pelaku AM dijerat dengan pasal 303 KUHP.

“Yakni tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 25 juta,” tegasnya.

Sementara itu, dihadapan polisi AM mengaku, bahwa praktek perjudian yang dilakukannya itu baru dijalankan dalam kurun waktu satu tahun. Dan soal keuntungan yang di dapatkanya, kurang lebih sekitar Rp 500 ribu.

“Saya melakukan ini semua, karena terbentur dengan masalah ekonomi. Judi cap jiki ini tidak setiap hari buka. Bukanya, hanya karena melihat situasi yang ada,” tandas pria yang mengaku sebagai bujang ini, yang semula bekerja sebagai sopir.(eko/zuk)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pengendara Motor Meninggal Usai Hantam Truk Tangki di Singosari

16 Mei 2026 - 07:06 WIB

Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan di Belakang Ruko Mungil Lawang

15 Mei 2026 - 21:48 WIB

Residivis Curas Penusukan Satpam di Cemorokandang Ditangkap, Terancam Pasal Berlapis

15 Mei 2026 - 20:25 WIB

Kasus Dugaan Penggelapan Rp500 Juta oleh Pengusaha Koperasi di Malang Naik Penyidikan Setelah Hampir 2 Tahun

15 Mei 2026 - 19:52 WIB

Rayakan Anniversary Pertama, Ah Pek Kopitiam Malang Ajak Warga Malang Hidup Sehat Lewat Fun Run dan Program “Ah Pek Strava Check Point”

15 Mei 2026 - 10:30 WIB

Vario 125 Raib Saat Diparkir di Sukun, Pemilik Alami Kerugian Rp15 Juta

15 Mei 2026 - 09:12 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !