Kasus Anak Angkat Niat Kuasai Harta, Kuasa Hukum Tunggu Polisi Gelar Perkara - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 14 Sep 2023 16:04 WIB ·

Kasus Anak Angkat Niat Kuasai Harta, Kuasa Hukum Tunggu Polisi Gelar Perkara


 Kuasa hukum Freddy Nasution, Didik Lestariyono SH MH. (ist) Perbesar

Kuasa hukum Freddy Nasution, Didik Lestariyono SH MH. (ist)

BACAMALANG.COM – Kasus dugaan pemalsuan dokumen, penyerobotan, hingga penguasaan tanpa hak yang dilakukan LN warga Desa Pamotan Kecamatan Dampit masih terus bergulir.

LN diketahui merupakan anak angkat dari Bambang Wahyudi, yang juga warga Pamotan. Bambang Wahyudi sendiri telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.

LN diduga memiliki niat untuk menguasai harta benda yang ditinggalkan Bambang Wahyudi. Hal itupun membuat saudara dari Bambang Wahyudi menjadi geram. 

LN yang diduga melakukan pemalsuan dokumen, penyerobotan, hingga penguasaan tanpa hak akhirnya dilaporkan oleh Bambang Triatmoko, yang merupakan saudara dari Bambang Wahyudi, ke Polsek Dampit. 

“Kami masih menunggu hasil gelar perkara yang dilakukan Polsek Dampit. Setelah ada hasil gelar perkara itu nanti, kami akan mengambil langkah selanjutnya,” kata Kuasa Hukum Bambang Triatmoko, Didik Lestariyono SH MH, Kamis (14/9/2023).

Didik menambahkan, pihaknya sepenuhnya mempercayakan kasus tersebut bisa tertangani dengan maksimal di Polsek Dampit.

Diberitakan sebelumya, LN dilaporkan oleh kuasa hukum Bambang Triatmoko, Didik Lestariyono SH MH atas beberapa kasus. Diantaranya pemalsuan kartu keluarga, disitu ditulis bahwa LN merupakan anak kandung dari almarhum ahli waris atau pemberi waris, yaitu Bambang Wahyudi. 

Kemudian, perihal dugaan pembuatan surat ahli waris palsu. “Disitu ditulis, bahwa dia anak kandung satu-satunya. Padahal seperti kita ketahui, dia adalah anak angkat,” jelas Didik. 

Selanjutnya Didik mengungkapkan bahwa selain diduga melakukan pemalsuan, LN juga menguasai lahan tanpa hak. “Jadi selain tanah dan bangunan, berupa rumah, toko dan cucian mobil, dia juga menguasai tanah seluas 4000 meter persegi yang nilainya kurang lebih 1,5 miliar. Padahal tidak ada akte hibah atau apapun yang atas nama dia,” terangnya.

Pewarta : Dhimas Fikri

Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 217 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Lima Bulan Menghilang, Pelaku Penganiayaan Tetangga di Gedangan Akhirnya Diciduk Polisi

11 Agustus 2026 - 19:44 WIB

25 Advokat Muda DPC PERADI RBA Kabupaten Malang Dikukuhkan, Dibekali Hadapi Tantangan AI

11 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Akta Pelepasan Hak Dipersoalkan, Pasutri di Pakis Adukan Dugaan Pelanggaran Notaris ke MPD

11 Agustus 2026 - 17:31 WIB

1.752 Napi Lapas Malang Diusulkan Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 27 Berpeluang Langsung Bebas

11 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Aremania Utas Panggil dan Klarifikasi Oknum Terkait Konten Sweeping Plat L

11 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Warga Kampung Baru Karangkates Gelar Jalan Sehat dan Pesta Kebersamaan

11 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !