BACAMALANG.COM – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menyasar seorang mahasiswi di kawasan Jalan Terusan Dieng, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Korban diduga mengalami perampasan sepeda motor sesaat setelah selesai berbelanja di sebuah minimarket.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Kasus ini kemudian berhasil diungkap Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Malang Kota setelah petugas menerima laporan dari korban.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono melalui Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, korban berinisial Shandy Irdina Rahmi (22), seorang mahasiswi, sebelumnya berhenti di sebuah minimarket di sekitar Jalan Terusan Dieng.
“Korban baru selesai kuliah dan mampir ke minimarket. Setelah memarkir serta mengunci setang sepeda motornya, korban masuk berbelanja. Sekitar 10 menit kemudian, korban kembali ke parkiran,” ujar Lukman, Jumat (25/9/2026).
Saat hendak pulang, korban diduga didatangi seorang pria yang tidak dikenal. Pria tersebut tiba-tiba naik ke jok belakang sepeda motor korban.
Korban kemudian didorong hingga kehilangan keseimbangan dan terjatuh. Dalam kondisi tersebut, sepeda motor korban yang masih dalam keadaan menyala kemudian dibawa oleh pria tersebut.
“Saat korban terjatuh, tersangka langsung membawa sepeda motor yang masih dalam kondisi menyala. Korban kemudian berlari masuk ke minimarket untuk meminta pertolongan,” jelas Lukman.
Korban selanjutnya mendapat bantuan dari seorang warga bernama Lionel. Sekitar 15 menit kemudian, korban memperoleh informasi bahwa pria yang diduga membawa sepeda motornya telah diamankan oleh warga dan mahasiswa di sekitar halaman Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang.
Petugas kepolisian kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penanganan. Seorang pria berinisial AGF (26), yang disebut merupakan mahasiswa asal Kabupaten Jember, diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut kepolisian, modus yang diduga dilakukan tersangka adalah mengambil sepeda motor korban secara paksa.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu jaket berwarna hitam, satu celana abu-abu, satu unit Honda Scoopy N 3967 FAG tahun 2019, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam kejadian.
Perkara tersebut dilaporkan melalui laporan polisi LP/B/290/IX/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 24 September 2026.
Atas perkara tersebut, AGF disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana penerapan pasal yang dilakukan penyidik dalam perkara tersebut.
Lukman mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa yang menggunakan kendaraan roda dua, agar meningkatkan kewaspadaan ketika memarkir kendaraan, baik di lingkungan kampus, tempat kos maupun fasilitas umum.
“Kami mengimbau masyarakat dan mahasiswa tidak lengah menjaga kendaraan. Pastikan kendaraan dikunci dengan baik dan jangan meninggalkan kunci atau barang berharga di kendaraan, baik saat berada di kos maupun ketika beraktivitas di luar,” tandasnya.
Polresta Malang Kota juga mengajak masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110 atau Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































