BACAMALANG.COM – Penanganan dugaan kekerasan terhadap sejumlah siswa SMP Negeri 18 Kota Malang mendapat perhatian Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur. Tim kepolisian bersama Unit PPA Polresta Malang Kota, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial Kota Malang, Sabtu (26/9/2026), mendatangi kediaman sejumlah siswa yang disebut menjadi korban.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi para siswa sekaligus memastikan mereka memperoleh pendampingan dan perlindungan selama proses penanganan perkara berlangsung.
Dugaan kekerasan tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai seorang oknum kepala sekolah yang diduga melakukan kekerasan terhadap siswa beredar melalui pesan berantai WhatsApp dan media sosial. Persoalan tersebut disebut berkaitan dengan penggunaan seragam lurik.
Meski demikian, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan kronologi kejadian, jumlah korban, kondisi luka, serta fakta hukum yang sebenarnya.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengatakan kehadiran pihaknya tidak hanya berkaitan dengan proses penegakan hukum, tetapi juga memastikan anak-anak yang diduga menjadi korban memperoleh dukungan dan pemulihan.
“Kami hadir untuk memberikan penguatan, mensupport adik-adik yang menjadi korban agar terus belajar dan terus sekolah, sekaligus memastikan mereka mendapatkan pendampingan serta pemulihan yang terbaik,” ujar Ganis, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Ganis, keterlibatan Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial penting agar penanganan kasus dilakukan secara menyeluruh. Selain aspek hukum, kondisi psikologis, pendidikan, serta kebutuhan perlindungan anak juga menjadi perhatian.
Tim juga melakukan identifikasi untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Selain dua anak yang mengalami dugaan kekerasan fisik, ada beberapa teman lainnya yang akan kami identifikasi dan keterangannya akan ditindaklanjuti,” jelasnya.
Berdasarkan informasi sementara, terdapat siswa yang disebut mengalami luka lebam hingga pendarahan. Salah satu siswa yang disebut menjadi korban merupakan peserta didik berkebutuhan khusus atau siswa inklusi.
Namun, kepolisian belum menyimpulkan jumlah korban maupun kondisi luka secara keseluruhan lantaran proses pemeriksaan masih berlangsung.
Ganis menegaskan, proses hukum selanjutnya akan ditangani Polresta Malang Kota berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, keterangan korban, hasil visum, serta alat bukti yang ditemukan.
Ia juga mengimbau korban maupun pihak lain yang mengetahui adanya dugaan kekerasan agar tidak takut menyampaikan informasi kepada aparat.
Melalui gerakan Raise and Speak, Ganis mendorong keberanian masyarakat untuk berbicara dan melaporkan dugaan kekerasan, khususnya terhadap anak, perempuan, dan kelompok rentan.
“Kalau ada kekerasan terhadap anak, perempuan maupun kelompok rentan, jangan takut untuk berbicara dan melapor. Bagaimana kami bisa memberikan perlindungan dan menanganinya kalau tidak disampaikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit PPA Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah, mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan korban maupun pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.
Penyidik juga melakukan proses visum sebagai bagian dari upaya pembuktian.
“Penyidik masih mengidentifikasi korban, meminta keterangan pihak terkait dan melakukan proses visum. Hasilnya masih dalam proses,” terang Khusnul.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan akan dilakukan sesuai mekanisme penyidikan. Seluruh keterangan dan bukti yang diperoleh nantinya akan dianalisis untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak maupun KUHP akan dipertimbangkan sesuai fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Untuk diketahui, Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri bersama jajaran terus mendorong gerakan Raise and Speak, yakni keberanian untuk berbicara dan melaporkan dugaan kekerasan sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada korban.
Dalam kasus dugaan kekerasan di SMPN 18 Malang ini, penanganan diarahkan tidak hanya untuk mengungkap fakta hukum, tetapi juga memastikan para siswa yang diduga menjadi korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan selama proses hukum berlangsung.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































