Kasus Kayutangan, Sigit Budi: Pengembalian Kerugian Tidak Menggugurkan Tindak Pidana - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 16 Jul 2020 07:08 WIB ·

Kasus Kayutangan, Sigit Budi: Pengembalian Kerugian Tidak Menggugurkan Tindak Pidana


 Kasus Kayutangan, Sigit Budi: Pengembalian Kerugian Tidak Menggugurkan Tindak Pidana Perbesar

BACAMALANG.COM – Pakar Hukum Universitas Malang (UM) Sigit Budi Santoso SH, MH mengatakan meski pelaku telah mengembalikan kerugian negara, namun kasus dugaan korupsi Kayu Tangan Heritage tetap harus dilanjutkan.

“Pengembalian kerugian negara tidak menggugurkan tindak pidana, karena tindak pidana sudah terjadi,” tandas Sigit Budi Santoso SH, MH.

Pria yang juga Wakil Rektor III Universitas Wisnuwardhana (Unidha) Kota Malang ini mengatakan, tindak pidana sudah selesai akan jadi hal meringankan keputusan hakim jadi pertimbangan meringankan karena kerugian sudah dikembalikan.

“Tapi lalu tidak menjadikan bukan tindak pidana, ya tidak ada secara di teori,” terang Sigit.

Dikatakannya, penyelidikan fungsinya untuk melihat ada tidaknya tindak pidana atau tidak.

Diungkapkannya, kalau tidak ada dugaan tindak pidana maka tidak ada yang perlu dikembalikan tetapi kalau ada dugaan, maka jaksa membutuhkan bukti.

“Mestinya meski ada pengembalian kerugian, tidak bisa menggugurkan tindak pidananya,” urai Sigit.

Dijelaskannya, korupsi kan sudah terjadi berarti terus lanjut. Proses hukum tetap bisa terus berlanjut.

Dikatakannya, pengembalian kerugian tidak menghapus tindak pidana.

Ia mencontohkan maling. Kalau maling sudah mengembalikan barang curian maka ia tetap tidak bisa bebas dari proses hukum.

” Tergantung alat bukti kalau kuat maka bisa dilanjutkan proses hukumnya,” pungkas Sigit. (Had/Red)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polres Malang Salurkan 250 Paket Bansos dan Apresiasi Satkamling Terbaik

2 Juli 2026 - 21:06 WIB

Berdayakan Masyarakat dan Majukan Desa, PT Selecta Raih Lencana Wanwa Dharma Satata dari Pemdes Tulungrejo

2 Juli 2026 - 17:39 WIB

Modus COD di Rumah Orang, iPhone 17 Pro Mahasiswa Senilai Rp25 Juta Digasak Pelaku

2 Juli 2026 - 17:28 WIB

Tugu Tirta Pamerkan Inovasi Smart Water City, Sejumlah Kepala Daerah Tertarik Adopsi Sistem Kota Malang

2 Juli 2026 - 15:59 WIB

Mobil Digelapkan Kenalan, Driver Gojek Laporkan ke Polisi

2 Juli 2026 - 13:32 WIB

19 Pelaku Curat dan Curanmor Diringkus, Warga Diimbau Waspada Meski di Lingkungan Sendiri

2 Juli 2026 - 05:34 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !