Kasus KDRT di Kota Malang, Suami Diamankan karena Aniaya Istrinya hingga Pincang - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 14 Agu 2024 16:54 WIB ·

Kasus KDRT di Kota Malang, Suami Diamankan karena Aniaya Istrinya hingga Pincang


 Pelaku KDRT BW (37) usai diamankan anggota kepolisian Polresta Makota. (Ist) Perbesar

Pelaku KDRT BW (37) usai diamankan anggota kepolisian Polresta Makota. (Ist)

BACAMALANG.COM – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Kota Malang. Kali ini korban berinisial S (29) mengalami luka memar di kepala dan kakinya pincang, setelah dipukul oleh tersangka yang tak lain adalah suaminya sendiri berinisial BW (37).

Diketahui, penganiayaan itu sendiri terjadi pada Minggu (11/8/2024) lalu, di rumahnya di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak Kecamatan Sukun Kota Malang.

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP M Roichan menjelaskan terungkap kasus KDRT tersebut.

“Jadi, peristiwanya terjadi pada Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka berdua (suami istri) ini cekcok, karena pelaku tersulut emosinya, kemudian melakukan penganiayaan kepada istrinya,” ujarnya, Rabu (14/8/2024).

Wakasatreskrim juga menjelaskan, saat penganiayaan itu terjadi kondisi rumah dan lingkungan sekitar sedang sepi.

Terduga pelaku pun memukuli istrinya di bagian kepala dan tangan, bahkan ke bagian kaki. Korban pun sempat berteriak dan minta tolong, namun tidak ada orang atau warga yang mendengar sama sekali.

“Saat emosi pelaku makin memuncak, korban berhasil lolos dan menyelamatkan diri dengan cara kabur lewat pintu depan rumah yang tak dikunci,” lanjutnya.

Saat itu juga, korban melapor ke UPPA Polresta Malang Kota dan laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh petugas.

“Saat dilakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi TKP, ternyata pelaku sudah kabur. Kami pun langsung mencari keberadaan pelaku,” terangnya.

Kemudian, keesokan harinya atau pada Senin (12/8/2024), Satreskrim Polresta Malang Kota mendapat informasi keberadaan tersangka, tersangka berada di sebuah rumah di Kecamatan Wagir Kabupaten Malang. Polisi pun segera bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan terduga pelaku.

“Pelaku telah ditahan dan kasusnya masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota. Untuk memulihkan kondisi korban, petugas memberikan pendampingan tim Trauma Healing Polresta Malang Kota,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka bakal meringkuk di tahanan dengan waktu yang cukup lama

“Atas perbuatannya pelaku kami jerat dengan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta,” pungkasnya.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 183 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Mediasi Kasus Limbah Biogas Jianto, Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut

6 November 2026 - 22:02 WIB

Siaga Hadapi Banjir hingga Longsor, Polresta Malang Kota Libatkan 357 Personel Gabungan

6 November 2026 - 21:25 WIB

Jum’at Berkah ke-14, Aremania Jodipaness Pererat Silaturahmi Lintas Komunitas

6 November 2026 - 20:55 WIB

Pascapenyadapan Komunikasi Presiden: Bersih-bersih Institusi Atau Perang Kekuasaan?

6 November 2026 - 20:43 WIB

Kukuhkan Lima Profesor Baru, UB Hadirkan Gagasan Inovatif di Bidang Hukum hingga Perdamaian

6 November 2026 - 20:19 WIB

Buron Curanmor Tajinan Dibekuk di Madura, Motor Korban Diubah Warna dan Nomor Mesin Digerinda

6 November 2026 - 18:48 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !