BACAMALANG.COM – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Kota Malang. Kali ini korban berinisial S (29) mengalami luka memar di kepala dan kakinya pincang, setelah dipukul oleh tersangka yang tak lain adalah suaminya sendiri berinisial BW (37).
Diketahui, penganiayaan itu sendiri terjadi pada Minggu (11/8/2024) lalu, di rumahnya di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak Kecamatan Sukun Kota Malang.
Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP M Roichan menjelaskan terungkap kasus KDRT tersebut.
“Jadi, peristiwanya terjadi pada Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka berdua (suami istri) ini cekcok, karena pelaku tersulut emosinya, kemudian melakukan penganiayaan kepada istrinya,” ujarnya, Rabu (14/8/2024).
Wakasatreskrim juga menjelaskan, saat penganiayaan itu terjadi kondisi rumah dan lingkungan sekitar sedang sepi.
Terduga pelaku pun memukuli istrinya di bagian kepala dan tangan, bahkan ke bagian kaki. Korban pun sempat berteriak dan minta tolong, namun tidak ada orang atau warga yang mendengar sama sekali.
“Saat emosi pelaku makin memuncak, korban berhasil lolos dan menyelamatkan diri dengan cara kabur lewat pintu depan rumah yang tak dikunci,” lanjutnya.
Saat itu juga, korban melapor ke UPPA Polresta Malang Kota dan laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh petugas.
“Saat dilakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi TKP, ternyata pelaku sudah kabur. Kami pun langsung mencari keberadaan pelaku,” terangnya.
Kemudian, keesokan harinya atau pada Senin (12/8/2024), Satreskrim Polresta Malang Kota mendapat informasi keberadaan tersangka, tersangka berada di sebuah rumah di Kecamatan Wagir Kabupaten Malang. Polisi pun segera bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan terduga pelaku.
“Pelaku telah ditahan dan kasusnya masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota. Untuk memulihkan kondisi korban, petugas memberikan pendampingan tim Trauma Healing Polresta Malang Kota,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka bakal meringkuk di tahanan dengan waktu yang cukup lama
“Atas perbuatannya pelaku kami jerat dengan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta,” pungkasnya.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor: Aan Imam Marzuki



















































