Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. (ist)

BACAMALANG.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti berbagai jenis narkotika dari 210 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Dyah Yuliastuti merinci barang bukti yang dimusnahkan itu berupa 384.565 gram sabu, 5.123,39 gram ganja, dan 115.408 butir pil jenis dobel L. Ada juga beberapa barang bukti lain yang dimusnahkan pada hari ini.

“Barang bukti yang kami musnahkan itu merupakan barang bukti perkara mulai dari bulan Januari hingga Juni 2023,” kata Dyah, Selasa (11/7/2023).

Ditambahkan Dyah, pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Malang no: PRINT- 1790/M.5.20/ Kpa.5/07/2023 tertanggal 6 Juli 2023. Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar dan diblender.

“Semuanya kita musnahkan dengan cara dibakar, secara bersama-sama. Sedangkan untuk jenis pilnya pemusnahannya dengan cara di blender,” ungkapnya.

Menurut Dyah, khusus untuk barang bukti pil dobel L alias pil koplo cenderung mengalami peningkatan jumlah. Sementara untuk barang bukti narkotika jenis lain mengalami penurunan.

“Trennya alami kenaikan untuk pil dobel L,” Dyah mengakhiri.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki