BACAMALANG.COM – Kejari Kota Malang melakukan inventarisasi tanah aset milik Pemkot Malang di beberapa lokasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Zuhandi.,S.H.,M.H. melalui Kasi Intel Eko Budisusanto menjelaskan bahwa tim inventarisasi aset dilaksanakan pada hari Kamis (14 /7/2022)
“Tim Inventarisasi Kepemilikan Tanah Aset Pemerintah Kota Malang, terdiri Kejaksaan Negeri Kota Malang, BKAD, Bagian Hukum, Inspektorat, BPN kota malang. Inventarisasi ini dilakukan dengan, menyerahkan surat peringatan pertama (1) kepada 6 penghuni rumah milik Pemerintah Kota Malang yang beralamat di jalan Bondowoso, Kelurahan Pisang Candi Kecamatan Klojen Kota Malang,” jelas Eko.
Masih menurut Eko, pemberitahuan peringatan pertama (1) ini menindaklanjuti pemeriksaan BPK-RI terkait pengamanan aset barang milik daerah (BMD).
Yang mana hibah berupa bagunan pada kementrian keuangan Cq. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Malang kepada Pemerintah Kota Malang pada tgl 17 oktober 2017.
“Aset Barang Milik Daerah (Pemkot Malang) yang berada di jalan Bondowoso berupa 6 bagunan berupa rumah. Penyerahan peringatan petama (1) berjalan lancar dan diterima oleh penghuni bagunan disaksikan oleh Tim Aset Kota Malang beserta Kecamatan Klojen dan Kelurahan Pisang Candi,” pungkasnya.(Him)





















































