BACAMALANG.COM – Restorative Justice (RJ) perkara kasus pencurian pakaian, kembali dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Rabu (13/07/2022) siang.
RJ dilaksanakan di Kantor Kejari Kota Malang, mempertemukan kembali perwakilan korban dengan tersangka.
Tersangka pencurian bernama Indah (19), warga Dusun Bendrong Kecamatan Jabung Kabupaten Malang.
Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang, Kusbiantoro menjelaskan, sebelum dilaksanakan RJ, pihaknya telah melakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.
Dari ekspose tersebut, perkara itu telah memenuhi aturan dan syarat yang tercantum dalam Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Pertimbangan kami melakukan RJ, atau penghentian penuntutan, karena korban telah memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka. Selain itu, tersangka yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga ini merupakan tulang punggung keluarga dan harus menghidupi enam saudaranya. Karena korbannya sendiri sudah memaafkan dan ada kesepakatan damai dengan tersangka, maka kami menghentikan penuntutan dan tersangka resmi dibebaskan,” ujarnya, Rabu (13/7/2022).
Kasipidum berpesan kepada tersangka, untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut.
“Saya pesan kepada tersangka, bahwa ini adalah perbuatan pertama dan terakhir. Kita berharap, hal ini menjadi pelajaran yang berharga dan tidak diulangi lagi perbuatannya,” terangnya.
Melalui RJ ini, para pihak telah kembali ke keadaan semula. Dan seluruh barang bukti yang diambil tersangka, dikembalikan seluruhnya kepada korban.
Kasus ini bermula dari tersangka Indah melakukan pencurian pakaian di rumah majikannya berinisial FU, di Jalan Green Trees Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen Kota Malang.
Aksinya pelaku diketahui oleh korban pada Sabtu (30/4/2022), saat itu tersangka hendak pulang ke rumahnya dalam rangka libur Hari Raya Idul Fitri.
Tersangka dilaporkan oleh korban ke Polsek Klojen dan langsung diamankan. Sebelum dilakukan RJ, tersangka sempat ditahan di Rutan Polresta Malang Kota.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah lima kemeja, empat jilbab, satu kaos, satu mukena, empat minuman dan satu jajanan kering. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 3,9 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Namun, setelah di laksanakan RJ kini tersangka bebas dan bisa bernafas lega, bisa kembali ke keluarganya.(Him)





















































